Kejagung Beberkan Peran Dua Mantan Pejabat Kemendikbudristek dalam Kasus Chromebook

Genvoice.id | 16 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook pada tahun 2019-2022. Keduanya adalah Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah (MUL), eks Direktur Sekolah Menengah Pertama. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut mengarahkan dan memfasilitasi pengadaan perangkat teknologi pendidikan berbasis Chrome OS dengan metode yang menyimpang dari ketentuan.

Rapat Zoom Bareng Nadiem Makarim, Lalu Proyek Jalan

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, proses bermula dari rapat Zoom yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim (NAM) selaku Menteri Pendidikan saat itu. Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dengan sistem Chrome OS, padahal proses pengadaan belum dimulai.

Tak lama setelah rapat tersebut, pada 30 Juni 2020, SW langsung menyuruh bawahannya, BH (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), untuk menindaklanjuti perintah tersebut menggunakan metode e-catalog. Namun karena BH dianggap tidak mampu melaksanakan, BH diganti dengan WH sebagai PPK baru. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, WH langsung diminta untuk mengklik pemesanan dan bertemu dengan pihak ketiga dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, yang kemudian menjadi penyedia utama dalam proyek tersebut. SW juga diduga mengubah metode pengadaan dari e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop TIK untuk SD dengan spesifikasi 15 unit laptop plus 1 konektor per sekolah seharga Rp88.250.000.

MUL: Dari Perintah Hingga Juklak

Sama halnya dengan SW, MUL juga langsung menindaklanjuti perintah tersebut dengan menyuruh HS selaku PPK Direktorat SMP agar memesan perangkat TIK dari penyedia yang sama. Ia pun menyusun juklak pengadaan TIK tingkat SMP dan mengarahkan spesifikasi perangkat ke Chrome OS untuk anggaran tahun 2021-2022. MUL disebut mendasari pengadaan tersebut pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Nadiem Makarim.

Total Empat Tersangka

Selain SW dan MUL, dua nama lainnya yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek, dan Ibrahim Arief (IBAM), eks konsultan teknologi Kemendikbudristek. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara dan pengembalian kerugian negara.

Apa Selanjutnya?

Kejagung menyatakan akan terus mendalami aliran dana, proses pengadaan, dan keterlibatan pihak lain dalam proyek digitalisasi pendidikan ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan program prioritas kementerian dan masa depan sistem pendidikan di Indonesia.