Bongkar Skandal! 2 Pejabat Eks Kemendikbudristek Terseret Kasus Korupsi Chromebook, Nama Nadiem Makarim Disebut!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi besar dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Dilansir dari Anbtara, kasus ini menyeret dua mantan pejabat tinggi kementerian yang disebut ikut mengarahkan pengadaan perangkat Chromebook bernilai miliaran rupiah.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Selasa malam (15/7), mengungkap bahwa keduanya disebut aktif dalam pertemuan daring (Zoom Meeting) bersama Menteri Nadiem Makarim, di mana perintah penggunaan sistem operasi Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) disampaikan langsung oleh sang menteri.
"Dalam rapat tersebut, NAM (Nadiem Anwar Makarim) memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google, padahal saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ujar Qohar.
Menurut penyidik, Sri Wahyuningsih pada 30 Juni 2020 memerintahkan BH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk menindaklanjuti perintah penggunaan Chrome OS lewat sistem e-catalog. Namun karena BH dianggap tidak sanggup melaksanakannya, ia langsung diganti oleh WH pada hari yang sama.
Malam harinya, WH diminta segera melakukan pemesanan setelah bertemu dengan IN, perwakilan dari PT Bhinneka Mentari Dimensi - perusahaan penyedia yang disebut diarahkan secara khusus. SW bahkan mengubah metode pengadaan dari e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) agar pemesanan bisa dilakukan lebih cepat.
Ia juga menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) bantuan pemerintah yang menetapkan pengadaan 15 laptop dan satu konektor per sekolah dengan harga Rp88.250.000, yang dibiayai dari dana transfer satuan pendidikan Kemendikbudristek.
Sama halnya dengan SW, MUL juga disebut aktif mengarahkan penggunaan Chrome OS di tingkat SMP. Pada 30 Juni 2020, MUL memerintahkan HS selaku PPK untuk melakukan pemesanan ke penyedia yang sama, PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Tak hanya itu, MUL menyusun Juklak Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 dan 2021, sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Nadiem Makarim.
Selain SW dan MUL, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek 2020-2024, dan Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi di kementerian tersebut.
Keempatnya diduga melakukan rekayasa dalam pengadaan Chromebook secara terencana dengan melibatkan satu penyedia dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa negara.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
-
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
-
Subsider Pasal 3,
-
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.