Awas Terjebak Macet! Menhub Sebut Tiga Tanggal Ini Jadi Puncak Arus Balik Lebaran 2026
JAKARTA, GENVOICE.ID - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengingatkan para pemudik yang akan kembali ke wilayah Jabodetabek agar menghindari tanggal yang diprediksi menjadi puncak arus balik Lebaran 2026. Pemerintah memperkirakan lonjakan kendaraan akan terjadi dalam tiga gelombang berbeda, yakni pada 24, 28, dan 29 Maret 2026.
Peringatan tersebut disampaikan Dudy saat meninjau kondisi lalu lintas pada H+1 Lebaran, Minggu (22/3/2026). Berdasarkan data dari PT Jasa Marga melalui Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC), puncak arus balik pertama diperkirakan terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, dengan volume kendaraan lebih dari 285.000 unit. Jumlah ini bahkan lebih besar dibandingkan puncak arus mudik pada 18 Maret 2026 yang mencapai 270.315 kendaraan.
Untuk mengurangi kepadatan, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak kembali pada hari puncak. Pemudik disarankan melakukan perjalanan lebih awal pada 23 Maret dengan memanfaatkan cuti bersama, atau kembali pada periode 25–27 Maret dengan memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang dianjurkan pemerintah.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, juga menyampaikan bahwa arus balik tahun ini diperkirakan terjadi dalam tiga gelombang besar. Menurutnya, masyarakat sebaiknya menghindari tanggal tersebut agar perjalanan lebih aman dan nyaman.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, mengajak pengguna jalan merencanakan perjalanan dengan baik dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Ia juga mengumumkan adanya diskon tarif tol sebesar 30 persen pada periode arus balik, tepatnya pada 26–27 Maret 2026 di sembilan ruas tol Jasa Marga Group untuk perjalanan menerus.
Selain itu, Jasa Marga telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi, mulai dari optimalisasi gardu tol, penyiagaan armada layanan, pengaturan lalu lintas situasional, hingga pemantauan real-time melalui JMTC, aplikasi Travoy, call center 133, dan Radio Travoy FM.
Pemerintah juga mengingatkan pengemudi kendaraan sumbu tiga atau lebih untuk mematuhi aturan pembatasan operasional sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB), termasuk larangan melintas pada
Artikel Terkait
Artikel terkait tidak ditemukan.