Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Resmi DO YouTuber Resbob Usai Hina Sunda dan Viking
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus YouTuber Resbob yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan terus berbuntut panjang.
Setelah videonya viral karena melontarkan ujaran kasar yang menghina suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) mengambil langkah tegas dengan mencabut status mahasiswa yang bersangkutan.
Resbob diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa aktif UWKS saat video tersebut menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman siaran langsung yang dilakukan saat dirinya mengemudi, ia melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap Viking, kelompok suporter Persib Bandung, serta masyarakat Sunda secara umum. Potongan video tersebut dengan cepat viral dan memicu kecaman luas dari publik, termasuk sejumlah figur publik.
Selain menuai kemarahan warganet, pernyataan Resbob juga berujung pada laporan hukum. Ia dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan penghinaan yang mengandung unsur SARA. Meski sempat menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka, respons publik belum sepenuhnya mereda.
Situasi semakin memanas ketika pada Sabtu (13/12/2025), massa mendatangi kediaman Resbob dan menuntut pertanggungjawaban. Pihak keluarga pun mengaku ikut terdampak, bahkan menerima ancaman dari orang tak dikenal.
Menanggapi polemik yang kian meluas, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menyampaikan sikap resmi terkait status akademik Resbob melalui akun Instagram @uwksmediacenter. Melalui Rapat Rektorat yang digelar pada Minggu (14/12/2025), UWKS menetapkan Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025 yang menjatuhkan sanksi pencabutan status mahasiswa atau drop out (DO) terhadap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan dengan NPM 24520017.
Keputusan tersebut berlaku sejak 14 Desember 2025. Dengan demikian, Resbob resmi tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UWKS dan kehilangan seluruh hak serta kewajiban akademik di lingkungan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Langkah tegas UWKS ini menegaskan sikap institusi pendidikan terhadap tindakan yang dinilai mencederai nilai toleransi, etika, dan keberagaman, sekaligus menjadi dampak serius dari ujaran kebencian di ruang digital.