Streamer Resbob Ditangkap di Jawa Timur Usai Lontarkan Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda
JAKARTA, GENVOICE.ID - Streamer yang dikenal dengan nama Resbob alias AF akhirnya ditangkap aparat kepolisian pada Senin (15/12/2025).
Ia diamankan di wilayah Jawa Timur setelah diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dalam sebuah siaran yang viral di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Resbob saat ini telah diamankan dan tengah dalam proses pemindahan ke Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke Bandung," ujar Hendra pada Senin.
Menurut Hendra, penanganan perkara ini akan dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat. Resbob akan diperiksa terlebih dahulu di Jakarta sebelum dipindahkan ke Bandung untuk proses penyidikan lanjutan.
Kasus ini mencuat setelah beredar luas rekaman siaran langsung di media sosial yang memperlihatkan seorang pria melontarkan ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung, kelompok suporter Viking, serta masyarakat Sunda secara umum. Video tersebut menuai kecaman luas dari warganet yang menilai ucapan itu bersifat provokatif dan menyinggung unsur SARA.
Sejumlah pihak menilai pernyataan dalam siaran tersebut telah melampaui batas toleransi dan berpotensi memecah belah kerukunan masyarakat, khususnya di Jawa Barat. Salah satunya disampaikan oleh Erwan, yang menilai tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan.
"Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa," ujar Erwan.
Polda Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat menegaskan bahwa ujaran kebencian yang menyerang kelompok tertentu berdasarkan identitas suku atau latar belakang lainnya merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi pidana.