Polda Metro Jaya Bongkar 207 Balpres Pakaian Bekas Ilegal, Begini Kronologi Lengkapnya

Genvoice.id | 15 Nov 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, kasus perdagangan pakaian bekas impor kembali jadi perhatian besar setelah Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan besar yang mengedarkan ratusan balpres secara ilegal. Pengungkapan ini bukan cuma soal pelanggaran perdagangan, tapi juga menyangkut keamanan konsumen dan dampak ekonomi terhadap pelaku UMKM. Jumlah barang yang disita pun tidak main-main, mencapai 207 balpres, dan proses penindakannya berlangsung di beberapa lokasi berbeda. Operasi besar ini langsung menuai perhatian publik karena skalanya yang cukup masif.

Semua berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (12/11) di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Petugas kemudian menemukan satu truk yang membawa 23 bal pakaian bekas impor ilegal. Sopir berinisial D pun langsung diamankan untuk pemeriksaan. "Dari pemeriksaan awal, anggota menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D setelah menerima informasi masyarakat," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.

Setelah pemeriksaan awal, penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi bergerak ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang menjadi salah satu titik penerimaan barang. Di lokasi tersebut, seorang koordinator berinisial I ikut diamankan. Dari keterangan I, terungkap bahwa masih ada dua truk lain yang sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk mengirimkan balpres tambahan.

Informasi itu membuat tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat. Di sana, polisi berhasil menemukan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek. Total barang tambahan yang diamankan mencapai 184 bal pakaian bekas impor. "Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor," ujar Edy.

Seluruh barang bukti dan saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Edy menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di sektor perdagangan dan tindak pidana pencucian uang. "Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto juga menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. "Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM," tuturnya.

Budi menambahkan bahwa kebijakan ini juga sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar seluruh bentuk penyelundupan pakaian bekas impor ditindak tegas. Tujuannya bukan hanya menjaga perekonomian nasional, tetapi juga memastikan pelayanan publik yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.