Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Menduduki Jabatan Sipil Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi

Genvoice.id | 15 Nov 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Mahkamah Konstitusi resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Putusan penting ini dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 14 November 2025, melalui perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya, sehingga penempatan anggota kepolisian di berbagai posisi non-kepolisian tidak lagi bisa dilakukan hanya melalui izin Kapolri sebagaimana praktik sebelumnya.

Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menilai bahwa penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil telah menyalahi prinsip netralitas aparatur negara dan merugikan profesional sipil yang memiliki hak konstitusional untuk berkompetisi secara setara dalam pengisian jabatan publik.

Ia berpendapat bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) telah membuka ruang terjadinya dwifungsi Polri, di mana anggota kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi keamanan tetapi juga terlibat dalam birokrasi, pemerintahan, dan sektor-sektor sipil lainnya. Hal ini dipandang bertentangan dengan semangat reformasi lembaga negara dan berpotensi menurunkan kualitas demokrasi serta meritokrasi di Indonesia.

Dalam permohonannya, Syamsul memasukkan daftar anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil strategis di berbagai lembaga negara dan kementerian.

Daftar personel Polri aktif yang menduduki jabatan sipil (sebagaimana tercantum dalam permohonan uji materi dan diberi pertimbangan MK):

Jabatan Tingkat Tinggi / Lembaga Nasional

  • Komjen Pol Setyo Budiyanto - Ketua KPK

  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho - Sekjen KKP

  • Panca Putra Simanjuntak - Penugasan di Lemhannas

  • Komjen Pol Nico Afinta - Sekjen Kementerian Hukum

  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto - Kepala BNN

  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo - Wakil Kepala BSSN

  • Komjen Pol Eddy Hartono - Kepala BNPT

  • Irjen Pol Mohammad Iqbal - Inspektur Jenderal DPD RI

Jabatan Strategis Lain di Kementerian / Lembaga Baru

  • Brigjen Pol Sony Sanjaya - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)

  • Brigjen Pol Yuldi Yusman - Plt Dirjen Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

  • Kombes Pol Jamaludin - Jabatan di Kementerian Haji dan Umrah

  • Brigjen Pol Rahmadi - Staf Ahli di Kementerian Kehutanan

  • Brigjen Pol Edi Mardianto - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri

  • Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono - Inspektur Jenderal di Kementerian UMKM

  • Komjen Pol I Ketut Suardana - Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Putusan MK ini secara langsung berdampak pada keberlanjutan penugasan personel Polri aktif di jabatan-jabatan tersebut. Dengan ketentuan baru ini, para anggota kepolisian yang masih aktif tidak lagi dapat mengemban jabatan sipil, kecuali mereka mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun sesuai aturan. Putusan tersebut sekaligus mempertegas upaya negara untuk mencegah tumpang tindih fungsi kepolisian dan pemerintahan sipil, serta memastikan bahwa birokrasi dikelola oleh aparatur yang netral dan profesional.