Rumah Dinasnya Digerebek karena Judol, Letkol A Mengaku Tak Tahu Apa-Apa

Genvoice.id | 15 Oct 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan rumah dinas perwira TNI AD di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Cijantung, Jakarta Timur, dijadikan markas judi online (judol) masih terus didalami. Letkol A, yang dikaitkan dengan rumah dinas tersebut, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas perjudian daring di lokasi itu.

Berdasarkan keterangan Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), Letkol A menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui rumah dinas yang disewakannya digunakan untuk menjalankan praktik ilegal. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas judol.

"A juga menyatakan tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas judol," bunyi keterangan Dispenad yang dikutip pada Kamis (15/10/2026).

Rumah Dinas Disebut Disewa untuk Gudang

Dalam pemeriksaan, Letkol A menerangkan bahwa rumah dinas tersebut disewakan kepada seseorang yang disebut berencana memanfaatkannya sebagai gudang sekaligus tempat tinggal karyawan. Namun, lokasi itu justru diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online.

"A menerangkan bahwa rumah tersebut disewakan kepada seseorang yang berencana menggunakannya sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan," lanjut keterangan Dispenad.

Meski Letkol A mengaku tidak mengetahui penyalahgunaan rumah dinas tersebut, Pomdam Jaya masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Penyidik perlu mendalami keterangan yang disampaikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan memastikan apakah ada unsur keterlibatan dari pihak militer.

Sebanyak 17 Saksi Telah Diperiksa

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, Pomdam Jaya telah memeriksa 17 saksi. Sementara itu, 11 warga sipil yang diduga menjadi operator judi online telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026).

Polisi juga menerima sejumlah barang bukti berupa 14 telepon seluler. Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menyebut petugas turut mengamankan 32 unit komputer dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP) dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Sebanyak 11 orang yang diduga sebagai operator diamankan, berikut sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," kata Donny dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Sebelas orang yang diamankan tersebut seluruhnya merupakan warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas perjudian daring di rumah dinas tersebut.

Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi pada Minggu (4/10/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat kejadian perkara beserta barang bukti.

Setelah pengamanan dilakukan, lokasi dipasangi garis polisi dan aliran listrik dipadamkan untuk mendukung proses pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan awal sebelum kasus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

TNI AD menegaskan tidak akan menoleransi prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik judi online. Apabila penyidikan membuktikan Letkol A mengetahui atau terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, yang bersangkutan dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pemberhentian dari dinas militer.

"Saat ini, penyidik Pomdam Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh," ujar pihak Dispenad.

Hingga Kamis (15/10/2026), pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan operasional judi online di rumah dinas Cijantung. Pengakuan Letkol A bahwa rumah tersebut disewakan untuk gudang dan tempat tinggal karyawan masih menjadi bagian dari keterangan yang perlu diuji dalam proses penyidikan.