Purbaya Lengser dari Menkeu, Ini Deretan Kebijakan yang Sempat Tuai Kontroversi

Genvoice.id | 15 Sep 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan berakhir setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada 14 September 2026. Purbaya tercatat memimpin Kementerian Keuangan selama satu tahun enam hari sejak dilantik pada 8 September 2025.

Dalam waktu yang relatif singkat tersebut, Purbaya menerapkan sejumlah kebijakan yang mendapat perhatian publik. Beberapa di antaranya bahkan memunculkan perdebatan karena menyangkut pengelolaan keuangan negara, perpajakan, transfer ke daerah, hingga utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

Tak hanya kebijakan, gaya komunikasi Purbaya selama menjabat juga beberapa kali menjadi sorotan. Berikut deretan kebijakan dan pernyataan Purbaya yang ramai diperbincangkan selama satu tahun enam hari menjadi Menteri Keuangan.

1. Pernyataan soal Tuntutan 17+8

Kontroversi Purbaya sudah muncul sehari setelah dirinya dilantik sebagai Menteri Keuangan. Saat menanggapi tuntutan 17+8 yang disuarakan masyarakat, Purbaya menyebut tuntutan tersebut sebagai suara sebagian kecil masyarakat dan mengaitkannya dengan kondisi ekonomi.

"Basically begini, itu kan suara sebagian kecil rakyat kita, kenapa mungkin sebagian ngerasa keganggu, hidupnya masih kurang ya. Once, saya ciptakan pertumbuhan ekonomi enam persen, tujuh persen itu akan hilang dengan otomatis," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Pernyataan tersebut menuai kritik karena dianggap kurang sensitif terhadap aspirasi masyarakat yang sedang menyampaikan tuntutan. Purbaya kemudian meminta maaf dan mengakui adanya kekeliruan dalam penyampaian pernyataannya.

Setelah kejadian tersebut, gaya komunikasi Purbaya turut menjadi perhatian. Ia dikenal memiliki cara berbicara yang lugas dan berbeda dibandingkan sejumlah pendahulunya di Kementerian Keuangan.

2. Mengaku Punya Gaya Komunikasi "Koboi"

Purbaya bahkan pernah menggambarkan gaya komunikasinya sendiri sebagai "koboi". Pernyataan tersebut disampaikan setelah gaya bicaranya menjadi sorotan sejak awal menjabat sebagai Menteri Keuangan.

"Ini, Pak, kunjungan saya yang pertama sebagai Menteri Keuangan, biasanya sebagai (Ketua DK) LPS. Kalau waktu Ketua LPS, saya katanya ngomongnya agak-agak koboi, sekarang enggak boleh saya, Pak," ujar Purbaya dalam rapat perdananya di DPR pada Rabu (10/9/2025).

Menurut Purbaya, gaya bicara tersebut sebelumnya tidak terlalu menjadi persoalan ketika dirinya menjabat Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, ia menyadari posisinya sebagai Menteri Keuangan membuat pernyataannya memiliki perhatian publik yang lebih besar.

Meski demikian, gaya komunikasi Purbaya juga tidak selalu mendapatkan respons negatif. Survei Indonesia Political Opinion (IPO) bahkan menempatkannya sebagai salah satu menteri dengan tingkat persepsi positif yang tinggi di Kabinet Merah Putih.

3. Merombak Pejabat di Kementerian Keuangan

Purbaya juga melakukan sejumlah perubahan di tubuh Kementerian Keuangan. Pada April 2026, ia mencopot dua pejabat setelah melakukan investigasi terkait persoalan restitusi pajak.

"Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi. Hari ini dua akan saya copot," kata Purbaya pada 4 Mei 2026.

Purbaya menyebut terdapat laporan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk terkait potensi restitusi pajak yang dilaporkan lebih rendah dari nilai semestinya. Hasil investigasi kemudian diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjalani audit investigatif.

Setelah itu, Purbaya mencopot Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu serta Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman. Sejumlah posisi yang kosong kemudian diisi pejabat baru, termasuk Herman Saheruddin sebagai Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan serta Sudarto sebagai Direktur Jenderal Anggaran.

Perombakan kembali dilakukan pada September 2026 menjelang berakhirnya masa jabatan Purbaya. Ia merotasi dan memutasi 50 pegawai eselon II serta 350 pegawai eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan.

4. Wacana Membekukan hingga Membubarkan Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menjadi salah satu institusi yang mendapat perhatian Purbaya. Sejak awal menjabat, ia beberapa kali menyampaikan rencana untuk membenahi bahkan sempat menggaungkan wacana pembekuan dan pembubaran institusi tersebut.

Purbaya menilai masih terdapat persoalan yang harus dibenahi di lingkungan Bea Cukai. Ia juga sempat menyatakan jajaran lembaga tersebut dapat dirumahkan apabila terbukti melakukan penyelewengan.

Wacana pembubaran Bea Cukai kemudian berkembang dengan munculnya opsi menggantikan fungsi lembaga tersebut menggunakan perusahaan surveyor swasta, SGS. Namun, rencana itu akhirnya disebut batal setelah Presiden Prabowo melihat adanya perbaikan internal.

"Biasanya aja dia selalu bilang, 'Bea Cukai bubarkan, ganti SGS!' Selalu begitu. Kemarin udah beda. 'Tadinya saya berpikir kita harus menggantikan Bea Cukai dengan SGS, tapi ternyata ada perbaikan'," ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

5. Memindahkan Dana Rp200 Triliun ke Himbara

Salah satu kebijakan Purbaya yang paling banyak mendapat perhatian adalah pemindahan Rp200 triliun dana pemerintah dari Bank Indonesia ke lima bank Himbara. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.

Dana tersebut ditempatkan pada lima bank, yakni BRI sebesar Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, Bank Mandiri Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 12 September 2025.

Penempatan dana tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Mekanismenya dilakukan melalui deposito on call konvensional atau syariah tanpa lelang.

6. Memperketat Restitusi Pajak

Kebijakan lain yang menuai perhatian adalah pengetatan pembayaran restitusi pajak. Purbaya menyebut realisasi restitusi mencapai sekitar Rp360 triliun sepanjang 2025 atau meningkat 35,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia menduga terdapat kebocoran dalam pembayaran restitusi, terutama pada sektor sumber daya alam. Sebagai langkah pengendalian, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat kemudian dibatasi maksimal Rp1 miliar, terutama untuk mengendalikan pembayaran restitusi di sektor batu bara.

Kementerian Keuangan selanjutnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026 tersebut menggantikan PMK Nomor 209 Tahun 2021.

7. Memangkas Transfer ke Daerah

Pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) juga menjadi kebijakan yang memicu respons dari pemerintah daerah. Untuk 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp693 triliun, meningkat dari rancangan awal Rp650 triliun setelah pembahasan dengan DPR.

Meski naik dari rancangan awal, angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan alokasi TKD pada 2025 yang mencapai sekitar Rp919,9 triliun. Purbaya menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap penggunaan anggaran di daerah.

Menurutnya, masih terdapat penyelewengan dan penggunaan anggaran yang belum optimal. Kebijakan itu kemudian memunculkan tudingan bahwa pemerintah pusat sedang melakukan sentralisasi fiskal, tetapi Purbaya membantah anggapan tersebut.

8. Polemik Pengambilalihan Utang Whoosh

Purbaya juga terlibat dalam polemik mengenai penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Pada Oktober 2025, ia menolak jika kewajiban utang KCIC dibebankan langsung kepada APBN dan menyebut persoalan tersebut semestinya ditangani oleh Danantara.

Namun, posisi pemerintah kemudian berubah. Sejak Juli 2026, Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan akan mengambil alih pengelolaan KCIC dari Danantara atas perintah Presiden Prabowo.

Pengelolaan tersebut rencananya dialihkan kepada Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan. Meski mengambil alih pengelolaan, Purbaya menegaskan langkah tersebut bukan berarti APBN akan digunakan untuk membayar utang Whoosh.

Belakangan, Purbaya mengungkap bahwa utang proyek kereta cepat tersebut telah direstrukturisasi dengan tenor pembayaran hingga 80 tahun. Dengan skema itu, cicilan utang diperkirakan berada di kisaran Rp1 triliun per tahun.

"Iya, kita sudah mati, santai saja. Jadi tidak semengerikan yang dibayangkan sebelumnya karena utangnya sudah direstrukturisasi," kata Purbaya saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Pernyataan tersebut kembali menjadi sorotan karena disampaikan menjelang berakhirnya masa jabatan Purbaya. Sebelumnya, ia juga dikenal tegas menyatakan bahwa penyelesaian utang KCIC tidak seharusnya membebani APBN.

9. Pernyataan Danantara Akan Setor Rp120 Triliun

Menjelang pergantian dirinya sebagai Menteri Keuangan, Purbaya kembali menjadi perhatian setelah menyebut Danantara akan menyetorkan Rp120 triliun kepada pemerintah. Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan polemik karena pimpinan Danantara membantah adanya kesepakatan terkait setoran tersebut.

Purbaya menyebut dana tersebut sebagai dividen yang dapat menjadi tambahan positif bagi kondisi fiskal pemerintah. Ia membandingkannya dengan penerimaan dividen pada tahun sebelumnya yang disebut berada di kisaran Rp90 triliun.

"Kalau tahun-tahun sebelumnya saya cuma dapat Rp90 triliun dari dividen. Kalau meningkat Rp120 triliun kan bagus, meningkat. Pemerintah tidak rugi, pendapatan malah bertambah," kata Purbaya.

Polemik tersebut menjadi salah satu isu yang muncul menjelang pergantian Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Setelah Purbaya meninggalkan jabatan tersebut, kursi Menteri Keuangan kini ditempati Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.