Pasang Bendera 17 Agustus Ternyata Wajib, Ini Aturan Lengkapnya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Memasang atau mengibarkan Bendera Merah Putih menjadi salah satu tradisi yang selalu dilakukan masyarakat untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, tahukah kamu bahwa pengibaran bendera pada 17 Agustus ternyata bukan hanya sekadar imbauan?
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan yang mewajibkan Bendera Negara dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.
Wajib Pasang Bendera pada 17 Agustus
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia.
Artinya, kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih tidak hanya berlaku untuk kantor pemerintahan atau instansi tertentu. Masyarakat yang menguasai atau menggunakan rumah juga termasuk pihak yang diwajibkan mengibarkan bendera saat peringatan Hari Kemerdekaan.
Aturan tersebut juga memperhatikan masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Pemerintah daerah diwajibkan memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu untuk keperluan pengibaran bendera di rumah.
Kapan Bendera Merah Putih Dikibarkan?
UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur waktu pengibaran dan pemasangan Bendera Negara. Pada dasarnya, bendera dikibarkan atau dipasang sejak matahari terbit hingga matahari terbenam.
Namun, dalam keadaan tertentu, pengibaran atau pemasangan Bendera Negara tetap dapat dilakukan pada malam hari. Ketentuan mengenai waktu tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2009.
Dengan demikian, masyarakat yang memasang bendera untuk memperingati HUT Kemerdekaan perlu memperhatikan waktu pengibarannya. Selain itu, bendera juga sebaiknya dipasang dengan cara yang pantas sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Bukan Sekadar Atribut Perayaan
Bendera Merah Putih memiliki kedudukan sebagai Bendera Negara Republik Indonesia sehingga penggunaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Masyarakat perlu memastikan bendera yang digunakan dalam kondisi baik dan memasangnya di tempat yang layak.
Ketentuan mengenai penggunaan Bendera Negara juga diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 untuk menjaga kehormatan dan kedudukan Merah Putih sebagai simbol negara. Karena itu, pemasangan bendera menjelang 17 Agustus bukan hanya bagian dari kemeriahan perayaan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap identitas nasional.
HUT ke-81 RI 2026
Pada 2026, Indonesia akan memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah menetapkan tema peringatan tahun ini, yaitu "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur", yang juga menjadi tema resmi identitas visual HUT ke-81 RI.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut menyemarakkan peringatan kemerdekaan dengan mengibarkan Merah Putih di rumah, sekolah, kantor, dan ruang publik lainnya. Ajakan tersebut disampaikan pemerintah saat peluncuran logo dan identitas visual resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Jadi, apakah pasang bendera saat 17 Agustus wajib? Jawabannya adalah iya. Kewajiban tersebut secara jelas tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 dan berlaku bagi warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah serta sejumlah tempat atau sarana lainnya.