Richard Lee Mengaku Sempat Pingsan di Sel Tahanan, Sebut Efek Obat Keras Jadi Penyebab
JAKARTA, GENVOICE.ID - Dokter Richard Lee mengaku sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga pingsan saat berada di sel tahanan. Pengakuan tersebut disampaikannya dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (14/7/2026).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Richard mengatakan dirinya telah mengonsumsi obat keras jenis amitriptyline selama sekitar empat bulan. Sebagai seorang dokter, ia memahami bahwa penghentian konsumsi obat tersebut secara tiba-tiba dapat memicu berbagai gangguan kesehatan.
"Saya sudah sejak empat bulan yang lalu menggunakan Amitriptyline. Itu salah satu obat keras Yang Mulia. Saya tahu sebagai seorang dokter, kalau misalnya itu dilepaskan secara langsung, dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan," ujar Richard Lee di persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyebut kondisi kesehatan kliennya menjadi salah satu alasan pihaknya mengajukan permohonan pengalihan penahanan.
Menurut Faizal, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Tadi kan sudah didengar kita ikhtiarkan, ada kemanusiaan kita boleh meminta dan itu hak juga dari Dokter Richard sebagai terdakwa untuk mengajukan pengalihan penahanan ataupun hal-hal lain," kata Faizal.
Pada sidang tersebut, majelis hakim memutuskan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Richard Lee. Dengan putusan itu, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Meski eksepsi ditolak, tim kuasa hukum menegaskan akan membantah dakwaan jaksa terkait dugaan produksi dan peredaran barang ilegal. Faizal menyatakan pihaknya telah menyiapkan bukti yang akan diajukan pada persidangan berikutnya.
Ia mengklaim Richard Lee tidak berada di Indonesia pada 12 Oktober 2024, yaitu tanggal yang disebut dalam dakwaan. Menurutnya, Richard sedang berada di Singapura sehingga tidak mungkin melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
"Kami nanti akan membuktikan bahwa pada tanggal 12 Oktober tahun 2024 tersebut beliau sedang berada di Singapura. Jadi beliau pada hari itu yang dituduhkan sesuai dengan dakwaan tersebut, Dokter Richard Lee ini tidak sedang memproduksi atau mengedarkan apa yang dituduhkan tersebut," ujar Faizal.
Pihak kuasa hukum memastikan akan menghadirkan bukti-bukti yang mereka sebut sebagai bukti otentik dalam persidangan lanjutan guna mendukung pembelaan terhadap Richard Lee.