Sindikat Jual Beli Bayi dari Indonesia ke Singapura Terungkap, Satu Anak Dihargai Belasan Juta

Genvoice.id | 15 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Polda Jabar berhasil membongkar mafia perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap kasus mengejutkan terkait jaringan perdagangan manusia. Sedikitnya 24 bayi diketahui telah dijual ke Singapura oleh 12 tersangka yang kini sudah diamankan.

Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyampaikan kasus ini berawal dari penyelidikan atas laporan penculikan anak di wilayah Kota Bandung.

"Kami mendapatkan keterangan bahwa tersangka sudah pernah mengambil sebanyak 24 bayi," ujar Surawan di Bandung, dikutip dari Antara, Selasa (15/7).

Bayi Asal Jabar Dijual ke Luar Negeri

Menurut Surawan, para korban mayoritas berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. Setelah "diambil" dari orang tua kandungnya, para bayi dirawat sementara di Bandung, dipindahkan ke Jakarta, lalu dikirim ke Kalimantan Barat sebelum diberangkatkan ke Singapura. Polda Jabar berhasil menyelamatkan lima bayi di Pontianak, Kalimantan Barat, serta satu bayi lainnya di Tangerang, Banten. Saat ini, keenam bayi tersebut berada dalam pengawasan Polda Jabar dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.

"Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2023, sementara bayi akan kita titipkan di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk cek kesehatan," ucapnya.

Dijual Seharga Rp11-16 Juta per Bayi

Surawan menjelaskan, para tersangka mengakui bahwa bayi-bayi tersebut dijual kepada warga negara Singapura dengan harga antara Rp11 juta hingga Rp16 juta per anak.

"Ya keterangan dari tersangka itu bayi-bayi itu dibawa di Singapura atau diadopsi oleh warga negara Singapura. Keterangan sementara seperti itu," jelas Surawan.

Polisi juga mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur. Masing-masing tersangka memiliki peran, mulai dari pencari ibu hamil, penampung bayi, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengirim bayi ke luar negeri.

Disebutkan pula bahwa sindikat ini sudah beroperasi sejak tahun 2023, dan kemungkinan jumlah korban bisa lebih banyak dari yang saat ini teridentifikasi.

"Bahkan penjualan sampai sebelum lahir, yaitu dari kandungan kemudian ada penampungnya, dan juga ada pembuat surat-suratnya, dan juga pengirim," ujarnya.

Polda Jabar Gandeng Interpol

Untuk menelusuri korban lain yang kemungkinan sudah dikirim ke luar negeri, Polda Jabar akan bekerja sama dengan Interpol.

"Saat ini kita masih pengembangan terkait dengan bayi-bayi yang ada di Singapura. Nanti kita akan bekerja bersama dengan Interpol," tegas Surawan.

Penanganan Lanjutan dan Perlindungan Anak

Polda Jabar menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini dan memastikan seluruh bayi yang berhasil diselamatkan mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara maksimal. Kasus ini menyoroti masih maraknya praktik perdagangan manusia, bahkan terhadap anak-anak, dan menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan terhadap adopsi ilegal, dokumen kependudukan, serta perlindungan anak di Indonesia.