Empat Pulau Sengketa Resmi Masuk Sumut! Ini Penjelasan Lengkap Kemendagri yang Bikin Geger
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, konflik wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara makin panas setelah pemerintah pusat akhirnya buka suara soal status administrasi empat pulau sengketa: Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan keempat pulau itu sah masuk wilayah Sumut, bukan Aceh. Keputusan ini menuai sorotan karena sebelumnya sempat muncul klaim dari pihak Aceh bahwa keempat pulau itu adalah bagian dari wilayahnya.
Polemik ini bukan sekadar soal peta, tapi menyangkut urusan hukum, identitas wilayah, dan kontrol administratif yang berdampak langsung ke pemerintahan lokal. Lalu gimana sebenarnya kronologi penetapan ini? Simak ulasan lengkapnya berikut ini, Gen.
Empat Pulau Ditetapkan Masuk Sumut Sejak 2022
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa status keempat pulau tersebut sudah melalui proses panjang sejak tahun 2008. Penetapannya bukan keputusan mendadak, melainkan hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang beranggotakan berbagai instansi negara seperti Kemendagri, KKP, BIG (dulu Bakosurtanal), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, hingga pemda terkait.
Verifikasi kala itu menunjukkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang memang termasuk dalam wilayah Sumatera Utara. Gubernur Sumut saat itu juga mengonfirmasi temuan tersebut lewat surat resmi bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.
Aceh Tak Masukkan Empat Pulau Itu dalam Daftar 2008
Di sisi lain, pada saat proses verifikasi di wilayah Aceh pada 2008, hanya tercatat 260 pulau, dan keempat pulau yang jadi sengketa itu tidak termasuk di dalamnya. Bahkan Gubernur Aceh saat itu mengirim surat bernomor 125/63033 pada 4 November 2009 yang memperkuat hasil verifikasi tersebut.
Meski begitu, surat itu menyebut perubahan nama empat pulau: Rangit Besar jadi Mangkir Besar, Rangit Kecil jadi Mangkir Kecil, Malelo jadi Lipan, dan Panjang tetap Panjang. Tapi hasil pengecekan lebih lanjut dengan teknologi GIS menunjukkan bahwa koordinat pulau yang disebut Aceh berbeda lokasinya dengan empat pulau di Sumut.
Kemendagri Tegaskan: Sudah Final Masuk Wilayah Sumut
Pada 2017, Kemendagri secara administratif menetapkan empat pulau itu berada di Sumut lewat surat Dirjen Bina Adwil bernomor 125/8177/BAK. Meski Gubernur Aceh sempat mengirim surat revisi koordinat pada 2018 dan permintaan fasilitasi garis batas laut pada 2019, pemerintah pusat tetap mengacu pada hasil verifikasi sebelumnya.
Kemudian, rapat koordinasi lanjutan pada 2020 bersama lembaga-lembaga teknis seperti Kemenko Marves, KKP, BIG, LAPAN, hingga TNI AD, juga menyepakati status keempat pulau tersebut berada di bawah Provinsi Sumut.
Puncaknya, pada tahun 2022, Kemendagri mengeluarkan Kepmendagri yang menegaskan penetapan itu secara resmi. Bahkan keputusan tersebut kembali ditegaskan lagi lewat Kepmendagri terbaru pada April 2025 dengan isi yang tak berubah.
Kemendagri Terbuka Jika Harus Diuji di Pengadilan
Menanggapi protes dari Aceh, Safrizal memastikan bahwa pihak Kemendagri tetap terbuka terhadap segala bentuk keberatan, termasuk jika masalah ini dibawa ke ranah hukum.
"Kami open mind, kalau nanti diputuskan, misalnya oleh pengadilan bahwa itu [status administrasi empat pulau] di wilayah Aceh, kami akan mengubah kodenya menjadi wilayah Aceh," tegas Safrizal.
Intinya, Gen, meski saat ini status administrasi empat pulau itu sudah masuk wilayah Sumut secara resmi, sengketa belum sepenuhnya selesai. Jika nanti ada putusan hukum yang berbeda, Kemendagri siap mengubah keputusannya.
Perseteruan wilayah antara Aceh dan Sumut ini bukan cuma perkara batas peta, tapi juga menyangkut soal hukum, identitas daerah, hingga pengelolaan potensi wilayah. Keputusan terbaru Kemendagri memang bikin heboh, tapi seperti yang dibilang Safrizal, semua masih bisa dibuka kembali lewat jalur resmi jika diperlukan.