Deretan Tuntutan Jaksa ke Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, dari 18 Tahun Penjara hingga Rp5,6 Triliun
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut hukuman berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020-2022.
Jaksa penuntut umum menyatakan Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Berikut poin-poin tuntutan jaksa terhadap Nadiem Makarim:
-
Dituntut 18 tahun penjara
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan penjara. -
Membayar uang pengganti Rp809,5 miliar
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Nilai tersebut disebut berasal dari dugaan penerimaan dana terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook. -
Dituntut membayar Rp4,8 triliun dari harta yang dianggap tak wajar
Selain uang pengganti, jaksa juga menuntut Nadiem membayar Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. -
Total kewajiban mencapai Rp5,6 triliun
Jika digabungkan, total uang pengganti yang dituntut kepada Nadiem mencapai sekitar Rp5,68 triliun. -
Subsider tambahan 9 tahun penjara
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar hukuman Nadiem ditambah pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam sidang, jaksa menyebut pengadaan Chromebook dilakukan tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa. Program tersebut dinilai gagal dimanfaatkan secara optimal, terutama di wilayah 3T atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Jaksa juga menilai pemilihan Chromebook tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada 2020 hingga 2022. Total kerugian negara disebut mencapai Rp2,18 triliun.
Rinciannya meliputi kerugian Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan tindak pidana bersama sejumlah pihak lain, termasuk Jurist Tan yang kini masih buron, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Jaksa menyebut Nadiem diduga menerima dana Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian sumber dana disebut berasal dari investasi Google Asia Pacific.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem mengaku kecewa dan mempertanyakan besarnya hukuman yang dituntut jaksa terhadap dirinya.
Ia menyatakan tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi maupun kesalahan administrasi dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Sementara itu, beberapa terdakwa lain dalam perkara ini telah lebih dulu divonis bersalah. Ibrahim Arief divonis empat tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Adapun Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara dan perkara keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.