Fakta Sidang FH UI Terbongkar, Peran 16 Pelaku Ini Bikin Geleng Kepala!

Genvoice.id | 15 Apr 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Sidang terbuka kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia membuka lapisan fakta yang jauh lebih kompleks dari sekadar "grup chat mesum".

Di forum tersebut, terungkap bahwa 16 mahasiswa memiliki peran berbeda-beda, mulai dari penyebar, pelaku aktif pelecehan verbal, hingga pihak yang ikut membiarkan percakapan berlangsung.

Kasus ini menjadi semakin menyita perhatian karena tidak hanya menyasar mahasiswi, tetapi juga dosen, bahkan anggota keluarga sendiri.

Salah satu nama yang disorot adalah Munif Taufik, yang menjadi pihak pertama menyebarkan tangkapan layar percakapan hingga viral. Ia berdalih tidak merasa bersalah dan mengaku sulit keluar dari grup karena awalnya dibuat untuk kebutuhan tempat tinggal bersama.

Sementara itu, Irfan Khalis dan Rafi Muhammad disebut melakukan pelecehan verbal terhadap tujuh dosen. Fakta ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena korban berasal dari kalangan pengajar yang selama ini dihormati.

Pengakuan lain datang dari Reyhan Fayyaz Rizal dan Dipatya Saka Wisesa, yang mengakui menulis kalimat kontroversial "diam itu consent". Pernyataan ini menjadi salah satu titik paling disorot karena menunjukkan cara pandang yang problematik terhadap konsep persetujuan dalam relasi seksual.

Nama Valenza Harisman juga mencuat setelah terbukti melontarkan kalimat sangat tidak pantas kepada korban di dalam grup. Fakta ini terungkap setelah korban secara langsung mendesaknya dalam forum terbuka.

Namun yang paling mengundang reaksi keras publik adalah dugaan tindakan Danu Priambodo, yang disebut melakukan pelecehan terhadap kakaknya sendiri di dalam grup tersebut. Kasus ini semakin viral setelah beredar video seorang perempuan yang diduga kakaknya mencabuti foto para pelaku di area kampus.

Sorotan juga mengarah ke Muhammad Kevin Ardiansyah, yang diketahui memegang posisi penting sebagai Ketua Angkatan FH UI 2023 dan Ketua PMB FH UI 2026. Keterlibatannya dinilai ironis karena selama ini ia justru menjadi tempat curhat terkait isu pelecehan seksual.

Sementara Keona Ezra Pangestu sempat membantah tuduhan, investigasi justru mengungkap bahwa ia turut melakukan pelecehan verbal terhadap dosen. Ia bahkan disebut sempat mengintimidasi pihak lain melalui pesan pribadi agar namanya tidak diseret.

Kasus lain yang memicu emosi terjadi pada Muhammad Nasywan, yang diduga melakukan pelecehan terhadap pacarnya sendiri. Dalam sidang terbuka, mantan kekasihnya hadir dan memberikan kesaksian langsung hingga akhirnya pingsan di lokasi. Momen ini menjadi salah satu titik paling emosional dalam forum tersebut.

Di tengah tekanan publik yang memuncak, tuntutan agar kampus menjatuhkan sanksi tegas seperti Drop Out (DO) semakin menguat. Namun Guru Besar FH UI, M. R. Andri Gunawan Wibisana, mengingatkan bahwa proses tidak bisa dilakukan secara instan.

Ia menegaskan bahwa keputusan DO berada di tangan rektor dan harus melalui mekanisme resmi, termasuk pemeriksaan oleh Satgas PPKS dan sidang etik internal. Menurutnya, penanganan kasus ini harus tetap rasional dan tidak didorong semata oleh emosi publik.

Kasus ini kini bukan hanya soal individu, tetapi mencerminkan krisis yang lebih dalam: bagaimana ruang privat digital bisa berubah menjadi tempat normalisasi kekerasan, dan bagaimana institusi diuji dalam menegakkan keadilan secara transparan.

Yang tersisa sekarang adalah satu pertanyaan besar, apakah proses yang berjalan benar-benar mampu menjawab luka para korban, atau justru kembali terjebak dalam formalitas tanpa perubahan nyata.