Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 92 Kilogram Sabu di Bireuen, Aceh
JAKARTA, GENVOICE.ID - Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina (sabu-sabu) seberat 92 kilogram di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 karung berisi 192 bungkus sabu dan menangkap satu orang tersangka berinisial M (36), warga setempat.
Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri pada 6 April 2025 tentang rencana penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Selat Malaka menuju wilayah Aceh.
"Tim gabungan kemudian dibentuk untuk menindaklanjuti informasi tersebut, terdiri dari Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Aceh dan Sumatera Utara, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut BC 20002, dan NIC Bareskrim Polri," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, dikutip dari Antara, Selasa (15/4).
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dengan memantau lokasi pendaratan kapal motor yang diduga membawa narkoba tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan, diketahui bahwa narkotika itu diangkut menggunakan sebuah sedan hitam.
Pada 8 April 2025 dini hari, tim menemukan sedan yang dimaksud dalam kondisi mengalami kecelakaan. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 10 karung berisi 192 bungkus sabu-sabu. Sopir mobil, yaitu M, langsung diamankan di lokasi.
"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya C Lhokseumawe untuk pemeriksaan awal, sebelum kemudian diserahkan ke NIC Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Vicky.
Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan terhadap barang-barang ilegal dari luar negeri, khususnya narkotika.
"Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi ancaman jaringan narkotika internasional yang terus mengincar wilayah perairan Indonesia," tegasnya.