Langgar Uji Emisi di Jakarta Timur, Pemilik Kendaraan Terancam Denda Maksimal Rp50 Juta
JAKARTA, GENVOICE.ID - Sebanyak 14 kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji emisi dalam operasi gabungan penegakan hukum yang digelar di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/4). Pemilik kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi berisiko dijatuhi sanksi pidana atau denda hingga Rp50 juta.
Dilansir dari Antara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Pemilik kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta," ujarnya.
Operasi gabungan ini melibatkan DLH DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dalam operasi tersebut, total 28 kendaraan menjalani uji emisi-14 di antaranya lulus dan 14 lainnya tidak lulus.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks, dan bus. Langkah ini diambil untuk menekan kontribusi kendaraan berat terhadap pencemaran udara di Ibu Kota.
Mekanisme operasi dimulai dengan petugas kepolisian dan Dishub yang menghentikan kendaraan secara acak. Selanjutnya, tim dari DLH melakukan uji emisi di lokasi. Kendaraan yang lolos uji diperbolehkan melanjutkan perjalanan, sedangkan yang tidak lolos akan diproses lebih lanjut.
"Jika tidak lulus, Dishub akan menahan bukti Uji KIR kendaraan dan PPNS Satpol PP akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat," terang Tamo.
Kendaraan yang gagal dalam uji emisi akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yustisi tersebut dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua Mei 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penegakan aturan ini akan dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menekan polusi udara dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Jakarta.