Siswa SMP Ditemukan Tewas di Eks Kampung Gajah, Dua Remaja Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Genvoice.id | 15 Mar 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Polres Cimahi mengungkap kasus pembunuhan seorang siswa SMP berinisial ZAAQ (14) yang jasadnya ditemukan di area eks Kampung Gajah Wonderland, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/2/2026). Dua pelaku berinisial YA (16) dan AP (17) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adi Putra, menyampaikan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban. "Pelaku merasa sakit hati terhadap korban di mana korban memberikan pernyataan sikap untuk menghentikan pertemanan dengan pelaku," ujarnya.

Peristiwa bermula pada Senin, 9 Februari 2026. YA dan AP berangkat dari Garut menuju Bandung. Setibanya di Bandung, keduanya menunggu korban di sekitar SMPN 26 Sukajadi hingga menjelang waktu Asar. Pelaku dan korban diketahui telah berteman sejak di Garut, sebelum korban pindah dan bersekolah di Bandung.

Setelah bertemu, korban diajak berbicara lebih lanjut dan dibawa ke area eks Kampung Gajah di Parongpong. Karena kondisi di depan gerbang masih ramai, korban kemudian diajak masuk lebih dalam ke lokasi yang sepi, sementara AP menunggu di depan untuk menjaga motor dan mengawasi situasi.

Di lokasi, YA mengungkapkan rasa sakit hatinya hingga terjadi percekcokan. Pelaku lalu memukul kepala korban menggunakan botol yang ada di sekitar tempat kejadian. "Botol ini digunakan untuk memukul kemudian pada saat korban terjatuh akhirnya dikeluarkanlah pisau atau sangkur yang sudah dipersiapkan," kata Niko.

Senjata tajam tersebut telah dipersiapkan pelaku sejak dari Garut dan disimpan di dalam jok motor. Korban yang terjatuh kemudian ditusuk sebanyak delapan kali di bagian perut. Setelah itu, pelaku mengambil ponsel dan jaket korban lalu meninggalkannya di lokasi. Berdasarkan pengakuan pelaku, korban masih bernyawa saat ditinggalkan.

Pelaku sempat menemui rekannya dan mengatakan, "tos dipaéhan, tos beres ayo pulang ke Garut ayeuna" (sudah dibunuh, sudah selesai, ayo pulang ke Garut sekarang).

Keesokan harinya, Selasa, 10 Februari 2026, kedua pelaku sempat ditanya oleh teman korban, namun membantah mengetahui keberadaan ZAAQ. Pada malam hari, pelaku menggunakan ponsel korban untuk mengirim pesan "saya diculik" kepada teman-teman korban guna menciptakan kesan bahwa korban masih hidup.

Jasad korban akhirnya ditemukan pada Jumat, 13 Februari 2026, oleh dua saksi yang sedang melakukan siaran langsung di TikTok di lokasi eks Kampung Gajah. Awalnya saksi mencium bau busuk dan mengira bangkai hewan. "Ternyata setelah didatangi adalah jenazah laki-laki," ujar Niko.

Hasil olah TKP dan visum awal menemukan luka akibat benda tumpul di kepala serta delapan luka tusukan di perut korban.

Pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menangkap YA dan AP di wilayah Banyuresmi, Garut. Barang bukti yang diamankan meliputi jaket korban, ponsel korban, pisau sangkur yang digunakan untuk menusuk, serta botol yang dipakai untuk memukul korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.