Belasan Siswa Pengeroyok Guru di Jambi Disanksi Surat Pernyataan, Kasus Diselesaikan Kekeluargaan

Genvoice.id | 15 Jan 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Belasan siswa yang terlibat pengeroyokan terhadap guru Bahasa Inggris, Agus Saputra, akhirnya dijatuhi sanksi berupa pembuatan surat pernyataan.

Sanksi tersebut diputuskan dalam proses mediasi yang melibatkan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, camat, serta orang tua siswa.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan, para siswa pelaku telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahan mereka. Selain itu, mereka juga menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan terhadap gurunya.

"Pelaku pengeroyokan terhadap guru sudah minta maaf, menyatakan menyesal, dan membuat surat pernyataan," ujar Ade Candra melalui sambungan telepon, Kamis (15/1/2026).

Menurut Ade, sanksi surat pernyataan diberikan sebagai bentuk penegasan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Penyelesaian perkara ini ditempuh melalui jalur kekeluargaan atas permintaan seluruh majelis guru di sekolah tersebut.

Dalam mediasi itu, Agus Saputra selaku korban tidak dapat hadir secara langsung karena masih menjalani pengobatan mandiri di Kota Jambi. Ia kemudian menunjuk Komite Sekolah untuk mewakili dirinya dalam proses musyawarah.

"Guru menyatakan apa pun hasil keputusan yang terbaik akan ikut dan membuka ruang untuk perdamaian secara kekeluargaan," kata Ade.

Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan yang diterima seluruh pihak. Peristiwa pengeroyokan yang dipicu emosi siswa setelah insiden penamparan oleh guru pun dinyatakan selesai.

Kapolres memastikan situasi di lingkungan sekolah kini telah kondusif. Aktivitas belajar mengajar yang sempat terganggu juga berangsur pulih dan akan kembali berjalan normal.

"Situasi sudah kondusif, aktivitas belajar mengajar berangsur pulih dan akan kembali normal seperti biasanya," tutup Ade Candra.