Pasar Merespons Positif Penyaluran Dana Rp200 T dari Himbara
JAKARTA- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penyaluran dana Rp200 tiliun melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) sudah menunjukkan progres yang menggembirakan.
"Sudah bagus, bank-bank sudah pada ngebut. Bahkan, ada beberapa yang minta tambahan lagi. Jadi mereka mampu menyalurkan, karena mereka untung. Kalau saya kapitalkan 50 triliun rupiah, kreditnya akan jauh lebih besar," tegas Purbaya, selepas memimpin apel HUT ke-79 Bea Cukai di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Senin (13/10). Menurut dia, data terkini menunjukkan realisasi penyaluran di bank-bank penerima sangat positif. Bank BTN tercatat sebagai bank penyalur paling cepat dengan sudah merealisasikan 90 persen dari dana sebesar 25 triliun rupiah. Kemudian disusul Bank Mandiri dengan realisasi 74 persen dari 55 triliun rupiah, BRI 62 persen dari 55 triliun rupiah dan BSI 55 persen dari 25 triliun rupiah serta BNI sebesar 50 persen dari 55 triliun rupiah.
Mengenai isu yang beredar, Purbaya menepis isu pengalihan dana Pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke dalam bentuk Deposito on Call di Himbara, diduga melanggar UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Purbaya mengatakan penempatan dana Pemerintah hanya pengelolaan kas biasa (cash management) bukan perubahan kebijakan fiskal yang melanggar aturan. Sebelum dialihkan dari BI ke bank-bank Himbara, Biro Hukum Kemenkeu sudah melakukan kajian.
"Itu hanya cash management saja, seharusnya nggak ada masalah. Sebelum dipindahkan, saya sudah cek dengan Biro Hukum, karena urgent pendanaannya," kata Menkeu.
Penempatan dana jelas Purbaya lebih ditujukan untuk stimulasi likuiditas ke sektor keuangan untuk mendorong perekonomian nasional. Kebijakan serupa kata Purbaya sebenarnya sudah pernah dilakukan Pemerintah pada 2008, 2009, 2021, di bulan Mei.
Sesuai Harapan
Pengamat ekonomi dari Universitas Surabaya, Wibisono mengatakan tingginya angka penyaluran tersebut membuktikan bahwa strategi Menteri Keuangan untuk meningkatkan likuiditas perbankan telah berjalan sesuai harapan dan direspon permintaan kredit yang kuat.
Penempatan dana tersebut kata Wibisono tidak melanggar aturan karena merupakan masalah teknis semata.
"Sebetulnya ini teknis saja untuk menjaga cash flow guna mendorong perputaran ekonomi nasional. Penempatannya di bank Himbara juga tidak mengubah kebijakan fiskal atau alokasi anggaran. Selain pasti sudah dikaji, kebijakan seperti ini pernah dilakukan pada sekitar tahun 2008 untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempercepat pemulihan," kata Wibisono.
Peneliti Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Santosa mengatakan sebelum membuat kebijakan Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu ada tidaknya aturan yang ditabrak. Aturan yang sudah berjalan bisa diartikan bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar.
Intinya tegas Awan kucuran dana 200 triliun rupiah itu harus dapat menjadi stimulus penggerak perekonomian nasional selama disalurkan secara tepat, khususnya bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mampu menciptakan banyak lapangan kerja.
"Dana sebesar itu harusnya bisa menggerakkan sektor riil dan menciptakan lapangan kerja baru, sehingga memberi efek terhadap pertumbuhan ekonomi," tegas Awan.