Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Klinik Kecantikan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, sosok yang disebut sebagai bandar narkoba besar di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah klinik kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, saat MR tengah menjalani perawatan sedot lemak.
MR diketahui telah menjadi buronan BNN sejak November 2025. Ia diburu karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar, termasuk kasus pengungkapan 98 kilogram sabu yang dilakukan BNN pada tahun lalu.
MR Ditangkap Saat Jalani Sedot Lemak
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan membenarkan penangkapan MR di klinik kecantikan kawasan Mangga Besar. Petugas mendapati pria yang dikenal dengan julukan Bos Gendut tersebut sedang menjalani prosedur perawatan ketika operasi penangkapan dilakukan.
"Pada saat kita menangkap MR tadi di beauty kecantikan atau salon kecantikan yang ada di Mangga Besar," kata Roy Hardy Siahaan dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Roy menjelaskan, MR tidak sedang berada di tempat persembunyian ketika ditangkap. Petugas justru menemukan buronan tersebut tengah menjalani perawatan sedot lemak di salah satu ruangan klinik kecantikan.
"Sedang perawatan sedot lemak di salah satu klinik," imbuhnya.
Dalam video penangkapan yang diterima awak media, sejumlah petugas BNN terlihat mendatangi klinik tersebut. Petugas kemudian meminta pihak klinik menunjukkan lokasi MR sebelum bergerak menuju ruangan tempat pria tersebut menjalani perawatan.
Petugas Temukan MR di Ruang Perawatan
Saat petugas mendatangi ruangan yang dimaksud, MR terlihat sedang terbaring di atas meja perawatan. Ia mengenakan pakaian pasien berwarna merah muda ketika petugas BNN menghampirinya.
Penangkapan tersebut menjadi akhir dari pencarian terhadap MR yang telah berlangsung selama berbulan-bulan. BNN sebelumnya menetapkan MR sebagai buronan pada 7 November 2025 setelah namanya dikaitkan dengan jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
BNN kemudian membawa MR untuk menunjukkan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aktivitas jaringan narkoba yang diduga dipimpinnya. Salah satu lokasi yang didatangi petugas adalah kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Penggerebekan Kampung Bahari Berujung Perlawanan
Penangkapan MR kemudian dikembangkan melalui penggerebekan di Kampung Bahari pada Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi dan pengembangan perkara peredaran narkoba yang sebelumnya diungkap BNN.
Namun, proses penggerebekan tidak berjalan tanpa hambatan. Petugas BNN mendapatkan perlawanan dari sejumlah orang yang disebut sebagai loyalis MR ketika melakukan tindakan di kawasan tersebut.
Dalam operasi itu, dua orang yang diduga merupakan loyalis MR berhasil diamankan petugas. BNN juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika dan tindak pidana lainnya.
BNN Sita Narkoba hingga Senjata
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya terdapat narkotika jenis ganja atau Gorilla, uang tunai, senjata api, samurai, serta sejumlah peluru.
Pengungkapan tersebut menambah panjang daftar perkara yang dikaitkan dengan MR. Sebelumnya, BNN telah mengungkap kasus peredaran 98 kilogram sabu yang membuat MR masuk dalam daftar buronan.
Selain barang bukti narkotika dan senjata, BNN juga menelusuri kekayaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal MR. Sejumlah aset dengan nilai fantastis telah disita dalam proses penanganan perkara tersebut.
Aset Rp39 Miliar Ikut Disita
BNN menyebut telah menyita aset milik MR dengan nilai mencapai sekitar Rp39 miliar. Selain aset tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,27 miliar serta sejumlah kendaraan.
Barang yang disita antara lain mobil BMW dan sepeda motor Vespa. Penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang tidak hanya berkaitan dengan peredaran narkotika, tetapi juga dugaan pencucian uang.
Dalam perkara ini, MR juga dijerat dengan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut memungkinkan penyidik menelusuri lebih jauh aliran dana serta aset yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan narkotika.
Penangkapan MR sekaligus membuka kembali pengusutan terhadap jaringan narkoba yang diduga beroperasi di Kampung Bahari dan wilayah lainnya. BNN masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dengan tertangkapnya MR setelah menjadi buronan sejak 2025, BNN kini memiliki kesempatan untuk mendalami lebih jauh struktur jaringan yang selama ini dikaitkan dengan Bos Gendut. Pengembangan perkara juga diarahkan untuk menelusuri aliran narkotika, uang, serta aset yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.