Resmi! 17 Oktober Kini Jadi Hari Kebudayaan Nasional: Menbud Ungkap Makna Sakral di Balik Garuda Pancasila

Genvoice.id | 14 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Indonesia kini memiliki momen sakral baru untuk memperingati kekayaan budayanya. 17 Oktober resmi ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional, merujuk pada tanggal bersejarah saat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara ditandatangani.

Dilansir dari Antara, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan, pada tanggal itulah Presiden Soekarno bersama Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo mengesahkan Garuda Pancasila sebagai lambang resmi Negara Republik Indonesia, lengkap dengan semboyan abadi: Bhinneka Tunggal Ika.

"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia. Ia mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," tegas Fadli.

Penetapan ini bukan hanya simbolis. Pemerintah ingin menjadikan Hari Kebudayaan Nasional sebagai pengingat kuat bahwa identitas bangsa berakar pada budaya, serta untuk menyatukan seluruh anak bangsa dalam semangat kebinekaan.

"17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tapi tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat bersama," tambah Fadli.

Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan mendorong Hari Kebudayaan Nasional sebagai momentum untuk:

  • Memperkuat identitas nasional melalui simbol pemersatu bangsa

  • Melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kebudayaan

  • Meningkatkan pemahaman generasi muda tentang budaya Indonesia

  • Menjadikan kebudayaan sebagai pondasi karakter dan kesejahteraan bangsa

Dengan peringatan tahunan ini, diharapkan masyarakat dari Sabang hingga Merauke lebih aktif terlibat dalam pelestarian budaya lokal, mengenali ragam warisan budaya leluhur, dan menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.