Komnas HAM Nyatakan Pembubaran Paksa Retret Pelajar Kristen di Cidahu Langgar Hak Asasi

Genvoice.id | 14 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, insiden pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 27 Juni 2025merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.Insiden yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 itu dinilai telah melanggar hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak berkumpul secara damai, serta hak atas rasa aman, khususnya bagi para remaja yang menjadi peserta retret.

"Komnas HAM menilai telah terjadi bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak kebebasan berkumpul, serta hak atas rasa aman," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, dikutip dariAntara, Senin (14/7).

Intimidasi Hingga Perusakan Fasilitas

Komnas HAM melakukan observasi dan permintaan informasi terkait pembubaran retret yang berlokasi di sebuah vila di Desa Tangkil, Cidahu, kepada pihak korban, masyarakat setempat, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah. Dalam investigasi yang dilakukan pada 3-4 Juli 2025, Komnas HAMmenemukan fakta mengejutkan yakni peserta retret tak hanya diusir secara paksa, tapi juga mengalami intimidasi, kendaraan dirusak, bahkan fasilitas tempat tinggal turut jadi sasaran.

Retret yang berlangsung di sebuah vila di Desa Tangkil, Cidahu, dibubarkan oleh sekelompok warga yang merasa kegiatan tersebut "mengganggu". Muncul pula kesalahpahaman soal status vila yang dianggap dijadikan rumah ibadah.

"Tindakan persekusi tersebut tidak hanya melukai nilai-nilai toleransi yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan trauma, khususnya bagi para peserta yang sebagian besar berusia remaja," ucap Pramono.

Komnas HAM Desak Polisi Bertindak Profesional

Komnas HAM mendesak Polres Sukabumi agar menindaklanjuti kasus ini secara profesional, transparan, dan adil. Negara disebut harus hadir untuk melindungi korban dan menjamin hak dasar mereka sebagai warga negara.

"Terutama keluarga pengelola vila yang tinggal dan berdomisili di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, agar dapat melanjutkan kehidupan dengan aman dan nyaman seperti sediakala," ujar Pramono.

Seruan untuk Pemerintah, Tokoh Agama, dan Masyarakat

Komnas HAM juga meminta Pemkab Sukabumi, Pemprov Jawa Barat, hingga tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk aktif menjaga suasana kondusif dan mencegah konflik horizontal yang berpotensi muncul pascainsiden ini. Menurut Komnas HAM, tata kehidupan sosial yang harmonis dan toleran perlu diperkuat untuk meredakan ketegangan antarmasyarakat. informasi publik juga perlu dikelola dan disampaikan secara bijak, hati-hati, dan bertanggung jawab agar tidak timbul prasangka buruk di masyarakat. Tak hanya daerah, Komnas HAM meminta Kementerian Agama RI untuk memastikan kebebasan beragama terlindungi di seluruh Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan menyusun kebijakan afirmatif untuk melawan tindakan intoleran dan diskriminatif, baik di ruang publik maupun privat.

Komnas HAM memastikan akan terus mengawal proses hukum, pemulihan psikososial korban, dan mendorong penyelesaian yang adil dan bermartabat. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terpancing oleh sentimen SARA maupun informasi yang tidak akurat.

Komnas HAM mengimbau masyarakat Cidahu dan sekitarnya untuk mengedepankan dialog, rasa saling menghormati, dan sikap tidak mudah terprovokasi oleh sentimen agama maupun informasi yang tidak benar. Ditegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya dan berhak untuk berkumpul, selama dilakukan secara damai dan tidak melanggar hukum.

"Komnas HAM menuntut kehadiran negara untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Komnas HAM akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan bagi para korban, serta mendorong penyelesaian secara adil dan bermartabat," jelas Pramono.