Bikin Kaget! Transaksi Judi di RI Malah Melejit saat Bulan Puasa

Genvoice.id | 14 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data terbaru soal laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), dan hasilnya cukup mengejutkan. Perjudian mencatatkan kontribusi terbesar dalam kumulatif tindak pidana asal berdasarkan LTKM hingga Mei 2025, yakni mencapai 48,4 persendari total laporan.

Angka ini menempatkan judi sebagai penyumbang utama transaksi keuangan mencurigakan, mengungguli jenis tindak pidana lain seperti penipuan (16,4 persen), indikasi tindak pidana umum dengan ancaman pidana 4 tahun (12,5 perse), korupsi (4,5 persen), serta penggelapan (4,4 persen). Sementara sisanya, sekitar 13,8 persen, berasal dari tindak pidana lain-lain.

Lonjakan Judi di Bulan Puasa

Mirisnya, lonjakan laporan transaksi judi terjadi pada Maret 2025, yang bertepatan dengan bulan puasa Ramadan pada tanggal 1-30 Maret 2025. PPATK mencatat, ada peningkatan drastis sebesar47,82 persen, dari 6.574 laporan pada Februari menjadi 9.718 laporan pada Maret.

Fenomena ini kembali menegaskan bahwa aktivitas perjudian tetap masif meski dalam periode yang seharusnya diisi dengan peningkatan spiritual. Lonjakan ini juga menjadi sinyal kuat bagi penegak hukum dan pemerintah untuk makin serius dalam mengawasi dan menindak perjudian sebagai tindak pidana yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga secara sosial dan moral.

Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol Sepanjang Tahun 2024

PPATK juga mengungkapkan, sebanyak 571.410 penerima bansos tercatat aktif bermain judi online (judol) sepanjang tahun 2024.

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan, hasil dari pencocokan data antara 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online, ada lebih dari 671 ribu NIK yang cocok di kedua daftar itu. Bahkan, total transaksi judi online dari kelompok ini mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.

"Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi," kata Natsir, dikutip dariAntara, Senin (7/7).

Kesimpulan

Dengan data ini, publik diingatkan kembali bahwa di balik glamor dunia maya, praktik ilegal seperti perjudian masih menjadi ancaman nyata yang terus berkembang. Peran PPATK pun makin vital untuk mendeteksi arus uang haram dan mencegahnya masuk lebih dalam ke sistem keuangan nasional.