DKI Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga Agustus 2025

Genvoice.id | 14 Jun 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Juni, hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini digulirkan dalam rangka memeriahkan perayaan HUT ke-498 Jakarta sekaligus HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa selama periode program, masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda maupun bunga keterlambatan. "Program ini dimulai pada 14 Juni dan berlaku hingga akhir Agustus 2025 sebagai bagian dari perayaan HUT Jakarta," ujarnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk insentif agar masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu. Meski demikian, Lusiana menegaskan bahwa persyaratan administrasi tetap mengikuti aturan pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.

"Jika masih ada tunggakan, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda berkat adanya insentif ini," tambah Lusiana, dikutip dariANTARA News, Sabtu (14/6).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga mengumumkan adanya penghapusan denda khusus bagi warga yang membayar pajak tepat pada hari ulang tahun Jakarta. "Pemutihan ini bukan untuk yang mengabaikan kewajiban, melainkan bagi mereka yang mau membayar pajak pada momen tersebut," kata Pramono.

Selain program pemutihan pajak, Pemprov DKI juga menyiapkan sejumlah rangkaian kegiatan khusus, termasuk penyediaan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025 untuk memperingati HUT Jakarta.