Cek Ciri-ciri Penerima BSU Rp 600 Ribu, Apakah Kamu Termasuk?

Genvoice.id | 14 Jun 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 kembali dicairkan untuk pekerja dengan kriteria tertentu.

Pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan digulirkan untuk sekitar 17,3 juta pekerja atau buruh pada Juni hingga Juli 2025.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan, jadi totalnya Rp 600.000 per orang.

Untuk mengetahui lebih lanjut kriterianya, yuk, cek syarat lengkapnya biar tahu kamu termasuk penerima atau bukan!

Calon penerima BSU adalah pekerja atau buruh berstatus WNI dan memiliki NIK. Selain itu, juga harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai April 2025.

Ada batasan gaji juga, yaitu maksimal Rp 3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah masing-masing.

Bagian yang terpenting adalah, penerima BSU ini diprioritaskan bagi yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH tahun 2025.

Perlu dicatat, penerima BSU tidak boleh berasal dari kalangan ASN, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, atau Polri.

Menariknya, bantuan Rp 600.000 ini juga akan diberikan kepada sekitar 288 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan 277 ribu guru honorer di lingkungan Kemenag.

Jadi, itu dia syarat penerima BSU periode Juni-Juli 2025, apakah kamu termasuk salah satu ciri-cirinya?