Viral Aksi Bejat Polisi Ini Dilakukan di Ruang Tahanan, Korban Buka Suara
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar mengejutkan datang dari wanita berinisial PW (21) yang dipaksa untuk berhubungan badan dengan seorang polisi berinisial Aiptu LC.
Aiptu LC merupakan pejabat sementara Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan. Sementara PW, merupakan seorang tahanan yang ditahan di Mapolres Pacitan. Ia ditahan saat penggerebekan di salah satu hotel di Pacitan.
PW mengaku cuma pasrah saat Aiptu LC masuk ke ruangannya, hingga dipaksa melayani nafsunya di ruang tahanan yang Ia tempati. Perbuatannya diduga terjadi selama tiga hari berturut-turut.
Pertama kali Ia melakukan pada Jumat, 4 April 2025, lalu pada hari Sabtu dan Minggu setelahnya.
Hal ini terbongkar saat PW mengadu ke pacarnya. Kasus ini juga terungkap setelah korban juga melaporkan ke pihak internal kepolisian apa yang dialaminya.
Setelah kasus ini terbongkar, Aiptu LC dipecat dari kepolisian. Ia dipecat secara tidak hormat atau PTDH karena dinilai terbukti mencabuli dan memperkosa korban berulang kali. Aiptu LC menjalani proses hukum hingga sidang etik Bid Propam Polda Jatim.
LC dinyatakan melanggar aturan etik profesi berdasarkan Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3; Pasal 10 ayat 1 huruf b; serta Pasal 13 dalam Peraturan Khusus Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 soal kode etik dan komisi etik Polri. Intinya, LC dianggap sudah melanggar kode etik sebagai anggota Polri.