Tahanan Perempuan di Pacitan Ngaku Dirudapaksa Oknum Polisi 3 Hari Berturut-turut, Pelaku Udah Dipecat
JAKARTA, GENVOICE.ID - Satu lagi kasus yang bikin hati ngilu: Seorang tahanan perempuan berinisial PW (21) mengaku jadi korban rudapaksa oleh seorang oknum polisi berinisial Aiptu LC saat ia ditahan di Polres Pacitan, Jawa Timur.
PW cerita kalau selama ditahan, dia hidup dalam ketakutan. Setiap kali Aiptu LC masuk ke sel, dia cuma bisa pasrah. Oknum polisi itu disebut memaksa PW melayani nafsu bejatnya di ruang tahanan,tempat di mana seharusnya dia aman.
Cerita kelam ini pertama kali dibuka PW ke pacarnya. Dari situ, laporan resmi pun akhirnya disampaikan ke pihak kepolisian, dan langsung ditangani oleh internal Polri.
Aksi bejat Aiptu LC terjadi selama tiga hari berturut-turut: mulai Jumat (4 April 2025), lanjut Sabtu (5 April), dan Minggu (6 April). Semua dilakukan di dalam tahanan tempat PW ditahan.
FYI, PW sendiri jadi tahanan setelah diamankan dalam penggerebekan di sebuah hotel di Pacitan pada 28 Februari 2025. Sejak saat itu, dia mendekam di sel tahanan Polres Pacitan.
Kasus ini lagi disorot publik dan media sosial. Banyak yang nuntut keadilan buat PW, serta reformasi serius di tubuh kepolisian. Buat semua perempuan di luar sana: kamu berhak merasa aman di mana pun kamu berada.
Update terakhir, Polda Jawa Timur akhirnya ambil langkah tegas kepadaLC dengan resmi melakukan pemecatan dengan tidak hormat alias PTDH setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan wanita.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis (24/4/2025). Ia menjelaskan, LC udah disidang lewat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (23/4) di ruang sidang Propam Polda Jatim.
"Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," jelasnya, dikutip dari Antara.
Kasus ini makin serius karena LC juga sudah jadi tersangka secara hukum pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dikantongi penyidik, LC ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025 atas tindak pidana kekerasan seksual.
Dia dijerat Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur soal kekerasan seksual oleh oknum yang menyalahgunakan kuasa atau posisi.