Penerima Kerja Hati-Hati! Ini Daftar 16 Akun Profesional Pelaku Kekerasan Seksual FH UI
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia kini tidak hanya menjadi isu internal kampus, tetapi juga mulai disorot dari sudut pandang dunia kerja. Percakapan tidak pantas dalam grup chat yang viral di media sosial memunculkan kekhawatiran soal integritas dan etika para calon profesional di masa depan.
Konten yang beredar berisi komentar vulgar, objektifikasi perempuan, hingga candaan bernuansa kekerasan seksual. Banyak pihak menilai hal ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga mencerminkan pola pikir yang berbahaya jika dibawa ke lingkungan profesional.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 11 April 2026 melalui unggahan anonim di platform X yang menampilkan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp mahasiswa. Dalam waktu singkat, unggahan tersebut viral dan memicu kecaman luas. Publik menilai perilaku tersebut tidak bisa ditoleransi, terlebih karena diduga melibatkan mahasiswa yang aktif dalam organisasi kampus.
Menanggapi hal tersebut, pihak Fakultas Hukum UI langsung menerima laporan resmi pada 12 April 2026 dan melakukan investigasi internal. Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menegaskan bahwa institusi mengecam keras tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Proses penanganan kini berada di bawah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. Sidang internal telah digelar pada 13 hingga 14 April 2026 dengan menghadirkan para terduga pelaku. Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait sanksi.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan proses berjalan profesional, independen, dan transparan. Di sisi lain, UI juga memberikan pendampingan bagi pihak terdampak, baik secara psikologis maupun hukum.
Di tengah proses yang masih berjalan, perhatian publik mulai meluas ke ranah profesional. Banyak pengguna media sosial mengingatkan perusahaan dan perekrut untuk lebih cermat dalam menilai rekam jejak kandidat, termasuk jejak digital dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai pribadi.
Berikut daftar 16 nama terduga pelaku yang beredar dan dikaitkan dengan akun profesional mereka:
-
Simon Patrick Pangaribuan
-
Reyhan Fayyaz Rizal
-
Anargya Hay Fausta Gitaya
Perlu digarisbawahi bahwa nama-nama tersebut masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah secara resmi. Namun, dugaan tindakan yang beredar tetap menuai kecaman keras karena dinilai mencederai nilai profesionalisme, empati, dan rasa hormat terhadap sesama.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dunia kerja tidak hanya menilai kemampuan akademik, tetapi juga karakter dan integritas. Rekam jejak digital kini menjadi bagian penting dalam proses rekrutmen, sehingga perilaku di ruang privat sekalipun dapat berdampak luas ketika memasuki ranah publik.