780 Ribu Akun Anak Dihapus TikTok, PP TUNAS Mulai ‘Menggigit’ Platform Digital

Genvoice.id | 14 Apr 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Langkah tegas mulai terlihat dalam penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital. Platform TikTok dilaporkan telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun pengguna di Indonesia yang diketahui berusia di bawah 16 tahun, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyebut langkah ini sebagai capaian penting dalam implementasi PP TUNAS. Ia menegaskan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang secara terbuka melaporkan tindakan penertiban tersebut per 10 April 2026.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap anak-anak di ruang digital. Pemerintah pun memberikan apresiasi atas respons cepat TikTok dalam menyesuaikan kebijakan internal mereka.

Namun, tidak semua platform menunjukkan kepatuhan yang sama. Roblox Corporation masih menjadi sorotan karena dinilai belum sepenuhnya mengikuti ketentuan pembatasan usia yang diatur dalam PP TUNAS. Meski telah melakukan penyesuaian sistem secara global, pemerintah menilai masih ada celah, terutama terkait fitur komunikasi dengan pengguna yang tidak dikenal.

Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi anak-anak, terutama dalam konteks interaksi digital yang sulit diawasi. Pemerintah pun mengingatkan Roblox untuk segera menyesuaikan sistemnya dengan regulasi di Indonesia.

Selain Roblox, YouTube juga disebut belum memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Keduanya kini menjadi fokus pengawasan lanjutan dari pemerintah.

PP TUNAS sendiri merupakan regulasi yang mengatur perlindungan anak di ranah digital, termasuk pembatasan usia dan pengelolaan risiko pada platform. Dalam aturan turunannya, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi platform yang tidak patuh, mulai dari teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen.

Sebagai tahap awal, terdapat delapan platform yang menjadi target implementasi, yaitu Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Pemerintah juga meminta seluruh platform tersebut untuk segera menyampaikan rencana implementasi serta laporan asesmen risiko dalam waktu maksimal tiga bulan.

Kasus ini menandai babak baru dalam pengawasan platform digital di Indonesia. Tidak hanya soal konten, tetapi juga tanggung jawab platform dalam melindungi pengguna usia muda. Dengan mulai diterapkannya sanksi dan pengawasan ketat, tekanan terhadap perusahaan teknologi untuk patuh terhadap regulasi lokal diperkirakan akan semakin meningkat.