Cek Fakta Mantan Artis Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Genvoice.id | 14 Apr 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Polres menangkap mantan penari kolosal Sekar Arum Widara (41), diduga akibat mengedarkan uang palsu di salah satu pusat perbelanjaan di Kemang, Jakarta Selatan. Total uang yang beredar mencapai Rp233 juta.

"Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta, " kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Teddy menyebut kronologi awal penangkapan Sekar Arum Widara, ketika pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk belanja di supermarket dan berhasil.

Ketahuan Akibat Pendeteksi Sinar UV

Pada hari yang sama, tersangka mencoba untuk melakukan transaksi pembelian di supermarket yang sama dengan kasir yang berbeda. Namun, kasir tersebut memeriksa uang menggunakan alat pendeteksi uang sinar UV.

"Pada saat melakukan pembayaran kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," ujarnya.

Langsung Diamankan Pihak Keamanan

Pelaku juga mencoba melakukan pembelian di toko lain dengan menggunakan uang palsu tersebut dan diberikan ke kasir. Pihak kasir pun mengecek dan menemukan uang tersebut palsu.

Melihat kejadian tersebut, pihak keamanan langsung menangkapnya. Diketahui, pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari dua kali.

"Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," ujarnya.

Laporan tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Isu peredaran uang palsu lagi-lagi menghebohkan publik. Kejadian ini tak berselang lama setelah peredaran uang palsu ditemukan di tas tertinggal di Stasiun Tanah Abang.

Akibat perbuatannya, pelaku terkena Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.