TikTok Kembali ke App Store AS Setelah Trump Tunda Larangan Hingga April
JAKARTA, GENVOICE.ID - TikTok kembali tersedia di toko aplikasi Apple dan Google di Amerika Serikat setelah Presiden Donald Trump menunda pemberlakuan larangan terhadap aplikasi milik China tersebut hingga 5 April.
Dilansir dari BBC International, aplikasi video pendek yang digunakan oleh lebih dari 170 juta warga Amerika itu sempat menghilang dari peredaran bulan lalu menjelang tenggat waktu pelarangan pada 19 Januari. Larangan ini didasarkan pada undang-undang yang mewajibkan ByteDance, pemilik TikTok yang berbasis di China, untuk menjual aplikasi tersebut dengan alasan keamanan nasional atau menghadapi pemblokiran permanen.
Namun, dalam langkah yang mengejutkan, Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberikan perpanjangan waktu selama 75 hari bagi TikTok untuk mematuhi undang-undang tersebut. Keputusan ini juga memastikan bahwa Apple dan Google tidak akan dikenakan denda karena tetap menyediakan TikTok di platform mereka.
Meski telah kembali ke toko aplikasi, TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan ini. Perkembangan selanjutnya masih ditunggu, sementara jutaan pengguna AS kini dapat kembali menikmati aplikasi yang telah menjadi bagian dari keseharian mereka.
Sementara itu, sejumlah pengamat menilai bahwa keputusan Trump ini dapat membuka peluang negosiasi baru antara ByteDance dan pemerintah AS. Ada spekulasi bahwa beberapa perusahaan teknologi AS mungkin tertarik untuk mengakuisisi TikTok guna memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Di sisi lain, para pengguna TikTok di AS menyambut baik kembalinya aplikasi ini, meskipun mereka masih dihantui ketidakpastian soal masa depan platform tersebut. Banyak kreator konten yang menggantungkan pendapatan mereka pada TikTok berharap pemerintah dan ByteDance segera mencapai kesepakatan agar mereka dapat terus berkarya tanpa gangguan.