Rully Anggi Akbar Klarifikasi Tuduhan Penipuan Investasi, Tegaskan Dana Rp200 Juta Dipakai untuk Operasional

Genvoice.id | 14 Jan 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Suami komedian dan penyanyi Boiyen, Rully Anggi Akbar alias Ezel, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret namanya.

Didampingi kuasa hukum Husor Hutasoit dan Ben Immanuel Zebua, Rully menjelaskan kronologi kerja sama bisnis, penggunaan dana investasi, hingga itikad baik yang telah ia lakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026), Rully juga meluruskan kabar mengenai kondisi rumah tangganya dengan Boiyen yang belakangan ikut menjadi sorotan publik.

Rully mengungkapkan bahwa dirinya telah mengenal RF, pihak pelapor, sejak 2016. Keduanya bahkan sempat menjalin kerja sama dalam bidang usaha lain sebelum akhirnya kembali berbisnis bersama di sektor kuliner.

Kuasa hukum Rully, Ben Immanuel Zebua, menyebutkan bahwa RF tertarik menjalin kerja sama karena menilai kliennya memiliki integritas dan kejujuran dalam berbisnis.

"Sebelumnya mereka sudah ada bisnis bersama di bidang lain. Melihat integritas dan kejujuran Mas Ezel dalam berbisnis selama ini, pelapor kemudian berniat bekerja sama setelah ditawari oleh Mas Ezel," ujar Ben.

Kerja sama tersebut kemudian diwujudkan dalam usaha kuliner bernama Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Dalam proyek ini, RF menyerahkan dana investasi sebesar Rp200 juta, bukan Rp300 juta hingga Rp400 juta seperti yang ramai diberitakan.

"Dana dari pelapor Rp200 juta, bukan seperti yang diberitakan Rp300 juta sampai Rp400 juta," tegas Ben.

Dana tersebut, lanjutnya, digunakan untuk kebutuhan operasional usaha, mulai dari sewa lahan, gaji karyawan, hingga kebutuhan pendukung lainnya. Oleh karena itu, pihak Rully menegaskan tidak ada unsur penipuan maupun penggelapan dana seperti yang dituduhkan.

Husor Hutasoit menambahkan, kerja sama antara Rully dan RF dituangkan dalam akta perjanjian yang masih berlaku hingga 2028. Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa dana investasi baru dapat dikembalikan apabila Rully membatalkan kerja sama setelah tahun tersebut.

"Dana Rp200 juta telah dialokasikan untuk pembangunan dan operasional Warung Sateman sesuai perjanjian," ujar Husor.

Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penipuan senilai Rp300 juta tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Terkait itikad baik, Rully mengaku telah menemui kuasa hukum RF pada 27 Desember 2025 untuk mencari jalan keluar atas persoalan ini. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta waktu hingga 15 Januari 2026 untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.

"Persoalan ini sudah kompleks, apalagi nama istri saya ikut terseret, padahal beliau tidak mengetahui apa-apa," kata Rully.

Ia mengaku terkejut ketika mengetahui adanya laporan polisi pada awal Januari 2026, padahal dirinya masih berupaya menjalin komunikasi.

"Pada 5 atau 6 Januari tiba-tiba muncul berita laporan polisi. Saya disebut tidak punya niat baik dan melarikan diri, padahal saya sudah berusaha menghubungi dan mengajak bertemu," ujarnya.

Sejak usaha berjalan, RF disebut telah menerima keuntungan selama enam bulan. Meski begitu, Rully menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan investasi yang memiliki risiko untung dan rugi.

"Ini investasi, untung dan rugi ditanggung bersama. Meski tidak diatur secara rinci dalam klausul perjanjian, Mas Ezel tetap berniat menyelesaikan kerugian yang dimaksud," kata Husor.

Di tengah persoalan hukum yang dihadapi, Rully memastikan kondisi rumah tangganya dengan Boiyen tetap harmonis. Ia membantah kabar pisah rumah yang sempat beredar.

"Hubungan kami sampai hari ini masih baik-baik saja. Masih bersama, masih tinggal satu rumah. Insya Allah, alhamdulillah," tutup Rully.