Menkes Pegang Bukti Perundungan dari 733 Aduan di Lingkungan Pendidikan Dokter

Genvoice.id | 14 Jan 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memegang bukti kuat terkait praktik perundungan yang terkonfirmasi dari ratusan aduan yang masuk, baik di rumah sakit di bawah naungan Kemenkes maupun di luar kewenangannya.

Dalam Seminar Nasional Pencegahan Perundungan dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat, Budi menjelaskan bahwa hingga 15 Agustus 2025, Kemenkes menerima total 2.920 aduan melalui kanal pelaporan resmi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 733 aduan telah terkonfirmasi sebagai kasus perundungan berdasarkan Instruksi Menteri Kesehatan RI HK.02.01/Menkes/589/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik di Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes. Bentuk perundungan yang ditemukan meliputi perundungan fisik, verbal, siber, serta perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya.

"Sampai ada miliaran rupiah yang harus dikeluarkan oleh peserta didik di luar iuran resmi. Sekitar 60 sampai 70 persen dari 733 kasus yang terkonfirmasi ini memiliki bukti aliran dana yang sangat jelas," kata Budi.

Ia menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan pendidikan dokter spesialis, seperti pembelian barang, pemesanan hotel, tiket perjalanan, hingga kendaraan.

"Itu semua kami pegang bukti-buktinya untuk 733 kasus tersebut," ujarnya.

Selain bukti aliran dana, Kemenkes juga mengantongi dokumentasi perundungan fisik berupa foto-foto peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang dipaksa melakukan aktivitas fisik di luar kepentingan pendidikan. Bukti kekerasan verbal juga ditemukan dalam bentuk tangkapan percakapan aplikasi pesan singkat.

"Ini konsisten di hampir semua kasus perundungan yang terbukti. Kata-kata binatang dan ujaran kebencian sering kali muncul," kata Budi.

Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terulang, yang menurutnya memerlukan koordinasi lintas pemangku kepentingan.

Dari total 733 kasus perundungan yang terkonfirmasi, sebanyak 433 kasus terjadi di rumah sakit di bawah Kemenkes, 184 kasus di rumah sakit non-Kemenkes, 82 kasus di fakultas kedokteran, sementara sisanya belum diketahui secara pasti lokasi kejadiannya.

Untuk 433 kasus yang terjadi di rumah sakit Kemenkes, sebanyak 124 aduan telah selesai ditangani. Dari penanganan tersebut, 98 orang yang terlibat telah dijatuhi sanksi.