Aktivitas Pengiriman Kayu di Aceh Barat Disorot LSM Setelah Banjir Bandang, Diduga Illegal Logging di Tengah Bencana yang Merusak Lingkungan!

Genvoice.id | 13 Dec 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, ada isu serius yang sedang memanas di Aceh Barat, tepatnya setelah daerah tersebut dilanda bencana alam banjir bandang yang parah. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengusutan mendalam terkait maraknya aktivitas pengiriman kayu gelondongan secara terbuka di saat daerah tersebut sedang berjuang memulihkan diri dari bencana.

Koordinator LSM GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, mengungkapkan bahwa pengusutan ini sangat penting. "Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terkait maraknya aksi pengiriman kayu gelondongan dari hutan Aceh Barat, saat Aceh masih dilanda bencana alam," kata Edy Syahputra dilansir dari ANTARA, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Edy, fakta bahwa aktivitas pengiriman kayu ini terjadi saat Aceh Barat porak-poranda akibat banjir bandang, yang juga menghantam permukiman dan sarana umum, menimbulkan kecurigaan besar akan adanya pelanggaran.

Fakta di Lapangan: Kayu Gelondongan Ikut Terseret Arus

GeRAK tidak asal bicara. Mereka mengaitkan aktivitas pengangkutan kayu ini dengan bukti yang terlihat saat banjir bandang terjadi.

"Faktanya ketika banjir bandang terjadi, sejumlah material selain lumpur juga ikut terbawa arus sungai yang begitu kuat, salah satunya yaitu kayu," jelas Edy Syahputra.

Fakta lain yang ditemukan di lapangan, bahkan sempat didokumentasikan dan diberitakan oleh media, adalah adanya kayu-kayu besar yang ikut hanyut terseret air sungai yang meluap. Kayu-kayu ini menghantam jembatan di Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, pada Rabu dan Kamis (26-27/11) lalu saat banjir parah mencapai puncaknya.

Lebih lanjut, berdasarkan dokumentasi foto yang diperoleh GeRAK pada Kamis, 11 Desember 2025, terlihat ada dua unit truk yang sedang mengangkut kayu gelondongan. Kondisi kayu tersebut masih terlihat basah atau berlumpur, mengindikasikan baru saja diambil dari kawasan hutan yang terdampak bencana.

"Salah satu truk memuat sekitar tujuh batang kayu dengan perkiraan panjang mencapai lima meter hingga tujuh meter," kata Edy Syahputra.

Pada dokumentasi foto tersebut, terlihat bahwa pada setiap batang kayu tampak menempel lembaran kertas berwarna kuning, yang diduga merupakan label atau surat jalan tertentu. Kayu-kayu ini diangkut secara terang-terangan melintasi jalan di kawasan Lancong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Ancaman Bencana dan Desakan Transparansi Dokumen

Aktivitas keluar-masuk kayu dari kawasan hutan, terutama pascabanjir bandang, tidak boleh luput dari pengawasan. Oleh karena itu, GeRAK mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap aktivitas ini.

Edy Syahputra mengingatkan bahwa setiap pengangkutan kayu wajib disertai dokumen yang sah. Jika ada truk yang membawa kayu gelondongan tanpa pengawasan ketat dan dokumen yang jelas, maka patut diduga adanya pelanggaran hukum.

Praktik penebangan dan pengangkutan kayu tanpa kontrol yang memadai dapat memperburuk kondisi hutan secara drastis. Jika hutan terus rusak, hal ini secara langsung akan meningkatkan risiko bencana serupa di masa mendatang. "Tidak menutup kemungkinan bencana alam banjir bandang akan datang dan menimpa masyarakat di Aceh [lagi]," pungkas Edy Syahputra, menyoroti bahaya serius dari illegal logging ini.

Gen, menurut kalian, peran pemerintah daerah di Aceh Barat harusnya lebih aktif dalam hal apa untuk mencegah praktik illegal logging di tengah situasi darurat pascabencana ini?