DPR Panggil Aqua, Le Minerale, dan Cleo: Air Pegunungan atau Cuma Sumur Bor?

Genvoice.id | 13 Nov 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Drama baru di dunia air minum kemasan (AMDK) lagi panas-panasnya. Komisi VII DPR RI resmi memanggil delapan produsen besar seperti Aqua, Le Minerale, Cleo, hingga Amidis buat klarifikasi soal asal sumber air yang mereka pakai.

Langkah ini diambil setelah muncul dugaan bahwa beberapa merek air kemasan yang ngaku dari "sumber mata air pegunungan" ternyata, bisa jadi berasal dari sumur bor biasa.

"Supaya jelas, kita nggak mau cuma dengar dari media. Kami ingin mendengar langsung penjelasan dari para perusahaan," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Selain Aqua dan Le Minerale, DPR juga memanggil produsen lain seperti RON 88, Ma'soem, Amidis, Cleo, Yasmin, dan Pristine. Dalam rapat itu, tiap perusahaan menjelaskan dari mana sebenarnya mereka ambil air yang kemudian kamu minum tiap hari.

Pihak Aqua lewat perwakilannya, Vera Galuh Sugijanto dari Danone Indonesia, memastikan bahwa air mereka tetap berasal dari pegunungan. Tapi, untuk mengambilnya, mereka harus melakukan pengeboran ke dalam tanah untuk mencapai akuifer terlindungi, lapisan air yang katanya sudah tersaring alami selama ratusan tahun.

"Istilah pengeboran itu cuma cara buat mencapai sumber air tanah dalam, bukan berarti sumur biasa," tegas Vera.

Sementara Le Minerale bilang kalau sumber air mereka ada di daerah resapan di dataran tinggi 800 meter di atas permukaan laut. Ada juga RON 88 yang mengaku ambil air dari celah batuan Gunung Mandalawangi, dan Ma'soem dari kaki Gunung Manglayang, Bandung.

Tapi nggak semua berasal dari mata air pegunungan. Misalnya, Amidis dan Cleo yang terang-terangan menyebut menggunakan air bawah tanah dalam, sementara Yasmin pakai sumur dalam juga.

Rapat ini akhirnya menghasilkan beberapa poin penting. DPR meminta semua perusahaan AMDK untuk lapor tertulis soal izin usaha, sumber air, kapasitas produksi, dan transparansi ke publik. Selain itu, akan dibentuk panitia kerja (Panja) AMDK buat merumuskan aturan baru soal tata kelola air kemasan di Indonesia.