Polri Cek Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Genvoice.id | 13 Jul 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama PT Pegadaian melakukan pemeriksaan terhadap 74 kilogram emas batangan yang disita dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan keaslian, kadar, serta berat emas yang menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara tersebut. Emas itu diperoleh dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu.

Polisi Pastikan Keaslian dan Kadar Emas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian terhadap barang bukti yang telah disita penyidik.

Sebanyak 74 keping emas batangan diperiksa, dengan masing-masing keping diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram.

Sementara itu, Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubika Giovani Malewa, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal sebelum melanjutkan pengujian teknis secara menyeluruh.

Tahapan pemeriksaan meliputi identifikasi keaslian emas, pengujian kadar logam mulia, hingga verifikasi berat setiap keping emas.

Disita dari Penggeledahan di 12 Lokasi

Barang bukti emas tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di 12 lokasi berbeda, mulai dari kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Kabupaten Bogor.

Dalam penggeledahan di sebuah rumah mewah di Sentul, penyidik menemukan sejumlah aset bernilai fantastis, di antaranya:

  • 74 kilogram emas batangan.
  • Uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD).
  • Uang tunai dalam dolar Singapura (SGD).
  • Uang tunai dalam rupiah.
  • Dokumen.
  • Telepon seluler.
  • Sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas.

Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, total uang tunai yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar.

Barang Bukti dari Lokasi Lain

Selain rumah di Sentul, penyidik juga melakukan penggeledahan di kawasan de'Clan Cipete.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai dokumen, telepon seluler, uang tunai dalam mata uang asing, serta rupiah yang setelah dikonversi bernilai sekitar Rp60 miliar.

Sementara itu, dari sebuah money changer di Cipete, penyidik menyita puluhan barang bukti serta berbagai mata uang asing dengan nilai setara sekitar Rp7,2 miliar.

Febrie Adriansyah Telah Berstatus Tersangka

Dalam perkara ini, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Ia diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi, yakni yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Saat ini proses penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Komisi III DPR RI juga membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi jalannya proses hukum.

Komisi III DPR Kawal Proses Hukum

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan mengawal penanganan kasus agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berlangsung secara profesional sekaligus mencegah munculnya gesekan antarpenegak hukum selama perkara berlangsung.

Habiburokhman juga menekankan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan individu atau oknum, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan institusi tempat mereka pernah bertugas.