Palestina Desak Dunia Hentikan Teror Pemukim Ilegal Israel di Tepi Barat

Genvoice.id | 13 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah Palestina kembali mendesak komunitas internasional untuk bertindak tegas terhadap aksi kekerasan yang dilakukan pemukim ilegal Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat. Desakan ini muncul setelah dua pemuda Palestina tewas dalam serangan brutal di kota Sinjil, Ramallah, Jumat malam (11/7).

Salah satu korban, Saif al-Din Kamel Abdul Karim Muslat (23), yang juga berkewarganegaraan Amerika Serikat, dilaporkan meninggal dunia akibat dianiaya secara keji oleh kelompok pemukim. Sementara korban lainnya, Mohammed al-Shalabi (23), tewas setelah tertembak di bagian dada. Kementerian Kesehatan Palestina telah mengonfirmasi keduanya meninggal di tempat kejadian.

Melansir dari ANTARA News, Minggu (13/7), Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam keras insiden tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk terorisme yang terorganisir, bahkan menuduhnya didukung oleh kebijakan resmi Israel. Mereka menyerukan agar dunia internasional segera mengakhiri standar ganda dalam menyikapi kekerasan terhadap rakyat Palestina dan menuntut penerapan sanksi terhadap para pelaku, termasuk pendukung politik dan militer mereka.

Tidak hanya memakan korban jiwa, serangan Jumat malam itu juga menyebabkan puluhan warga terluka serta pembakaran rumah-rumah penduduk Palestina.

Berdasarkan data Komisi Perlawanan terhadap Kolonisasi dan Tembok Palestina, saat ini terdapat sekitar 770.000 pemukim ilegal di Tepi Barat yang tersebar di 180 permukiman utama dan 256 pos permukiman liar, termasuk 138 lokasi yang digunakan sebagai pos pertanian dan penggembalaan.

Dalam enam bulan pertama tahun ini saja, tercatat lebih dari 2.100 aksi kekerasan oleh pemukim, yang menewaskan sedikitnya empat warga Palestina. Sejak meletusnya agresi besar di Jalur Gaza, jumlah korban jiwa di Tepi Barat akibat tindakan militer dan pemukim ilegal pun meningkat drastis, dengan sedikitnya 998 orang tewas dan lebih dari 7.000 lainnya terluka.

Dalam pandangan hukum terbarunya yang dirilis Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal, dan menyerukan pembongkaran seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.