Raja Ampat Jadi Momentum Indonesia Tunjukkan Keseriusan di Geopark Dunia
JAKARTA, GENVOICE.ID - Keputusan pemerintah mencabut izin pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dinilai sebagai langkah penting yang memperlihatkan komitmen Indonesia dalam mewujudkan pertambangan ramah lingkungan dan memperkuat posisinya di kancah geopark dunia.
Anggota Komisi XII DPR, Dewi Yustisiana, menyatakan dukungannya terhadap pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di wilayah tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam memperbaiki pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan sekaligus melindungi kawasan konservasi prioritas nasional.
"Langkah ini bukan hanya sebatas administrasi, tetapi menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia sedang menata ulang arah pengelolaan sumber daya alamnya. Kita ingin dunia melihat bahwa pertambangan di Indonesia bisa dilakukan secara hijau, adil, dan bertanggung jawab," ujar Dewi, dilansir dariANTARA News, Jumat (13/6).
Sebagai legislator yang membidangi energi, sumber daya mineral (ESDM), lingkungan hidup, dan investasi, Dewi menegaskan kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 terkait penataan kawasan hutan dan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Aturan ini memberi dasar hukum untuk menyelesaikan konflik perizinan, memperjelas fungsi konservasi, sekaligus merombak praktik industri ekstraktif agar berpihak pada prinsip keberlanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga status Raja Ampat sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark sejak 2023. Menurutnya, pengakuan geopark bukan hanya soal keindahan alam, tapi juga tanggung jawab melestarikan keanekaragaman geologi, ekosistem laut, serta budaya lokal melalui pengelolaan profesional yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Dewi berharap, penataan di Raja Ampat bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyeimbangkan investasi dan pelestarian lingkungan. Ia juga mendorong penerapan standar nasional untuk pertambangan hijau yang meminimalkan emisi, merehabilitasi lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Dewi mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha memanfaatkan momentum ini untuk mewujudkan keseimbangan antara ekologi dan ekonomi. Upaya tersebut, kata dia, dapat dilakukan lewat penguatan tata kelola kawasan, edukasi publik, serta pengembangan ekowisata dan ekonomi biru yang memberdayakan masyarakat lokal secara langsung.