MK Putuskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota, Bagaimana Nasib IKN?
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Kepastian itu disampaikan MK setelah menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon terkait status perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN belum berlaku secara efektif sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara.
Menurut MK, aturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca bersama dengan ketentuan dalam UU IKN. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perpindahan ibu kota baru resmi berlaku setelah adanya Keppres dari Presiden.
Karena itu, MK menilai tidak terjadi kekosongan hukum terkait status ibu kota negara. Selama Keppres belum diterbitkan, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara masih tetap berada di Jakarta.
Gugatan sebelumnya diajukan karena pemohon menilai muncul ketidakjelasan status ibu kota setelah Jakarta tak lagi disebut sebagai ibu kota negara dalam UU DKJ, sementara Keppres pemindahan ke IKN juga belum diteken. Kondisi itu dianggap berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.
Namun MK berpandangan dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mahkamah menegaskan status konstitusional ibu kota negara masih sah berada di Jakarta hingga ada keputusan resmi dari Presiden mengenai pemindahan ke IKN.
Putusan ini sekaligus menunjukkan bahwa proses pemindahan ibu kota belum sepenuhnya selesai secara administratif maupun politik. Meski pembangunan IKN terus berjalan dan proyek strategis nasional itu tetap dikembangkan pemerintah, perpindahan status ibu kota ternyata belum otomatis berlaku hanya karena undang-undang telah disahkan.
Situasi tersebut juga menempatkan keputusan akhir di tangan Presiden. Keppres pemindahan ibu kota kini menjadi penentu utama kapan status ibu kota negara benar-benar berpindah dari Jakarta ke IKN.
Di sisi lain, putusan MK turut meredam spekulasi mengenai kekosongan status ibu kota negara. Namun, muncul pertanyaan baru terkait kapan pemerintah akan mengambil langkah final untuk meresmikan perpindahan pusat pemerintahan Indonesia ke IKN.