Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil UU IKN, Status Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Genvoice.id | 13 May 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dari Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menjelaskan bahwa dalil yang diajukan pemohon terkait ketidaksinkronan aturan dalam UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

Pemohon sebelumnya menilai terdapat ketidakharmonisan antara Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Menurut pemohon, aturan tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai status ibu kota negara karena Jakarta dinilai sudah tidak lagi disebut sebagai ibu kota, sementara pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan melalui keputusan presiden.

Namun, Mahkamah berpendapat bahwa penafsiran terhadap aturan tersebut harus dibaca secara menyeluruh dan dikaitkan dengan Pasal 73 UU DKJ. Dalam penjelasannya, MK menyebut pemindahan resmi ibu kota negara baru berlaku setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden terkait pemindahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Menurut Mahkamah, keberlakuan perpindahan ibu kota memang bergantung pada keputusan presiden yang secara resmi menetapkan perpindahan tersebut. Selama keputusan itu belum diterbitkan, maka status Jakarta sebagai ibu kota negara masih tetap berlaku secara hukum.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," jelas Adies Kadir dalam sidang putusan.

MK juga menegaskan bahwa tanpa adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara masih tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, pemohon bernama Zulkifli mengajukan gugatan karena menilai keberadaan pasal-pasal dalam UU IKN menjadikan keputusan presiden sebagai syarat utama berpindahnya status ibu kota negara.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta dianggap telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota secara normatif. Menurut pemohon, kondisi tersebut menimbulkan disharmoni aturan karena Ibu Kota Nusantara juga belum resmi berlaku sebagai ibu kota negara akibat belum adanya keputusan presiden.

Pemohon menilai situasi tersebut menciptakan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dapat berdampak terhadap keabsahan penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi negara.

Selain itu, pemohon juga menyoroti tidak adanya aturan pengaman, ketentuan peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota selama masa transisi perpindahan berlangsung.

Dalam argumentasinya, pemohon menilai ibu kota negara merupakan unsur penting dalam sistem ketatanegaraan sehingga status hukumnya tidak boleh berada dalam kondisi yang dianggap multitafsir atau belum pasti.

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih tetap sah hingga keputusan presiden mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara resmi diterbitkan. Dengan putusan tersebut, MK memastikan tidak ada kekosongan status hukum terkait ibu kota negara saat ini.