Buronan Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap di Mesir, Identitas Aslinya Terbongkar

Genvoice.id | 13 May 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID -Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry memasuki babak baru. Tersangka yang sempat menjadi buronan tersebut dilaporkan telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Mesir. Penangkapan ini menjadi titik terang bagi para korban yang selama ini menuntut keadilan.

Kabar penangkapan pria bernama asli Ahmed Abdel Wakeel ini dikonfirmasi langsung oleh Hanny Kristianto, sosok yang aktif mengawal kasus ini sejak awal. Saat ini, tersangka tengah dalam proses pengawalan untuk dipulangkan ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terungkapnya Identitas Asli dan Status Ulama Palsu

Selain penangkapan, terungkap pula fakta mengejutkan mengenai latar belakang tersangka. Hanny Kristianto menyebutkan bahwa Ahmad Al Misry bukanlah seorang Hafidz Qur'an ataupun ulama besar sebagaimana yang ia citrakan selama ini.

Di negara asalnya, Mesir, ia disebut hanya sebagai warga biasa yang diduga memalsukan status ulamanya untuk mengelabui para santri dan korban di Indonesia.

Tuntutan Hukuman Mati dan Penyitaan Aset

Mengingat dampak kejahatan yang merusak masa depan para korban, Hanny Kristianto mendesak pihak berwenang untuk memberikan hukuman yang paling berat.

  • Hukuman Maksimal: Ia berharap tersangka dijatuhi hukuman mati.

  • Penyitaan Aset: Hanny mendesak agar seluruh aset tersangka, termasuk pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian, disita dan dijual. Hasilnya diharapkan dapat digunakan sebagai ganti rugi materiil bagi para korban dan santri lainnya.

Modus Operandi: Iming-iming Beasiswa dan Penyesatan Riwayat

Kasus ini sebelumnya sempat viral karena modus keji yang dilakukan tersangka. Ahmad Al Misry diduga melecehkan para korban dengan iming-iming beasiswa pendidikan ke Mesir.

Yang lebih memprihatinkan, ia mencatut kisah para nabi dan ulama besar untuk melegalkan aksi bejatnya tersebut, sebuah tindakan yang dikecam keras oleh para tokoh agama di Indonesia karena dianggap sebagai penyesatan yang sangat zalim.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dan waspada terhadap oknum yang menggunakan kedok agama atau iming-iming beasiswa demi melancarkan aksi kejahatan.

Dukungan penuh perlu terus diberikan kepada para korban agar mereka mendapatkan pendampingan trauma dan hak-hak ganti rugi yang layak.