Apakah pegawai freelance dapet THR, Cek Aturan Menaker dan Cara Menghitung Nominalnya!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Menjelang hari raya Lebaran, topik soal Tunjangan Hari Raya atau THR selalu jadi obrolan paling hangat di mana-mana. Tapi, ada satu pertanyaan yang sering banget bikin bingung para pejuang pekerja lepas: emangnya pejuang cuan jalur mandiri alias freelancer juga berhak dapet jatah tahunan ini?
Buat kamu yang saat ini lagi asyik ambil berbagai project atau kontrak lepas, kabar ini pasti bakal bikin hari kamu makin cerah. Pasalnya, banyak yang mengira kalau THR itu cuma hak eksklusif buat mereka yang punya status karyawan tetap dengan jam kerja kantor yang kaku.
Padahal, di tengah ekosistem kerja yang makin fleksibel kayak sekarang, perlindungan hak bagi para freelancer juga sudah mulai diperhatikan secara serius oleh pemerintah. Mengetahui hak kamu sebagai pekerja lepas itu penting banget supaya kamu nggak cuma kerja keras bagai kuda, tapi juga mendapatkan apresiasi yang layak saat momen keagamaan tiba.
Lebaran bukan cuma soal baju baru atau opor ayam, tapi juga soal kepastian hak ekonomi yang sudah diatur oleh undang-undang. Jadi, buat para Gen yang mungkin baru terjun ke dunia freelancing dan merasa ragu buat nagih hak ke perusahaan klien, yuk pahami aturannya secara mendalam agar tabungan kamu makin tebal menjelang hari raya nanti. Jangan sampai jatah yang seharusnya masuk ke kantong kamu malah hangus karena kamu nggak tahu landasan hukumnya.
Landasan Hukum dan Batas Waktu Pembayaran THR Freelancer
Kabar gembira ini bukan sekadar rumor belaka, karena Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menegaskan bahwa para pekerja lepas atau freelancer tetap berhak menerima tunjangan hari raya dari pihak perusahaan yang menggunakan jasa mereka. Hal ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan hak ini paling lambat H-7 sebelum hari Lebaran tiba. Yang paling penting untuk dicatat adalah pembayaran ini harus diberikan secara penuh alias tunai, dan pihak perusahaan dilarang keras untuk mencicil nominalnya.
Jika ada perusahaan yang membandel atau mengabaikan surat edaran ini, mereka bakal berhadapan dengan sanksi tegas yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jadi, nggak ada alasan lagi bagi klien atau perusahaan untuk mengelak dari kewajiban ini ya.
Rumus Rahasia Menghitung Jatah THR untuk Pekerja Lepas
Cara menghitung jatah THR untuk freelancer memang sedikit beda kalau dibandingkan dengan karyawan kantoran pada umumnya. Ada dua kategori utama yang harus kamu perhatikan berdasarkan masa kontrak atau masa kerja kamu di satu perusahaan.
Pertama, kalau kamu sudah bekerja selama 12 bulan atau bahkan lebih, kamu berhak mendapatkan THR sebesar rata-rata pendapatan bulanan yang kamu terima dalam satu tahun terakhir sebelum momen Idulfitri. Tapi, gimana kalau masa kerja kamu masih seumur jagung atau belum sampai setahun? Tenang, kamu tetap dapet jatah yang sifatnya proporsional.
Rumus hitungannya adalah:
Sebagai contoh, bayangkan ada seorang penerjemah lepas bernama Elia yang baru bergabung di sebuah perusahaan selama 3 bulan. Pada bulan pertama dia dapet Rp5.500.000, bulan kedua Rp6.000.000, dan bulan ketiga Rp6.500.000. Maka rata-rata penghasilannya adalah Rp6.000.000. Cara hitung THR-nya adalah (3/12) x 6.000.000, sehingga Elia berhak mengantongi THR sebesar Rp1.500.000. Jadi, jangan lupa cek mutasi rekening kamu dan pastikan nominalnya sudah sesuai dengan rumus tadi ya.