Fakta Perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi di PA Jaksel, Hak Asuh Anak Jatuh ke Ibu Tapi Ada Syarat Khusus Agar Ayah Bisa Bertemu!

Genvoice.id | 12 Dec 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, kabar mengejutkan datang dari dunia selebritas Tanah Air. Pasangan Adly Fairuz dan Angbeen Rishi dipastikan telah resmi bercerai. Keputusan akhir perceraian keduanya ditetapkan pada hari ini, Kamis (11/12/2025), di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Kabar perpisahan ini cukup menyedot perhatian publik mengingat pasangan yang menikah pada 28 Maret 2020 ini, telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang lahir pada awal tahun 2021. Sayangnya, bahtera rumah tangga mereka harus berakhir setelah Angbeen Rishi menggugat cerai Adly Fairuz pada 23 Oktober 2025.

Perpisahan ini dikonfirmasi oleh Humas PA Jaksel, Abid, yang menjelaskan bahwa gugatan perceraian Angbeen sudah dikabulkan dan ditetapkan hari ini.

"Untuk yang bersangkutan (Adly Fairuz dan Angbeen Rishi) sudah dinyatakan resmi bercerai, karena keputusannya sudah ditetapkan dan dikabulkan hari ini," ucap Humas PA Jaksel Abid dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (11/12/2025).

Keputusan Final: Hak Asuh Anak Jatuh ke Ibu

Abid membeberkan bahwa dalam putusan perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi, pengadilan hanya menetapkan dua persoalan utama, yaitu gugatan perceraian itu sendiri dan hak asuh anak.

"Untuk hak asuh anak sudah disepakati keduanya dan diberikan kepada penggugat (Angbeen Rishi)," ujarnya.

Sementara itu, mengenai pembagian harta gana-gini, persoalan tersebut tidak dimasukkan dalam gugatan perceraian. Begitu pula dengan kesepakatan mengenai nafkah setelah perceraian, hal itu juga tidak termasuk dalam gugatan yang diajukan.

Syarat Wajib Agar Adly Fairuz Bisa Bertemu Anak

Meskipun hak asuh anak jatuh ke tangan Angbeen Rishi sebagai pemegang hak asuh, ada syarat dan kewajiban ketat yang harus dipatuhi oleh mantan istri Adly Fairuz tersebut. Angbeen tidak boleh sedikit pun menyulitkan akses bagi ayahnya untuk bertemu dan berinteraksi dengan sang anak.

"Bahwa di dalam aturan yang menguasai atau yang diberikan hak asuh anak ada syarat kewajibannya. Di mana, pihak penggugat harus memberikan akses kepada pihak yang tidak memegang hak asuh anak dalam hal ini pihak tergugat (Adly Fairuz)," jelasnya.

Kedua orang tua harus memiliki hak yang sama untuk memberikan perhatian, cinta, dan kasih sayang kepada anak. Pemegang hak asuh anak juga harus memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak memegang hak asuh untuk berbagi kasih sayang, misalnya "seperti membawa jalan selama tidak mengganggu aktivitas anak sekolah dan sebagainya," tambah Abid.

Abid bahkan memastikan, apabila dalam perjalanan nanti ditemukan kesulitan dari pihak Adly Fairuz untuk bertemu dengan anaknya, maka Adly bisa mengajukan gugatan hak asuh anak kembali.

"Apabila pihak pemegang hak asuh anak tidak memberikan akses atau menghalang-halangi maka itu mendapatkan celah untuk bisa diajukan gugatan hak asuh anak dari pihak yang tidak memegang hak asuh anak," tuturnya, memberikan peringatan tegas bagi Angbeen.

Meski keputusan sudah ditetapkan secara resmi hari ini, pihak pengadilan agama masih memberikan waktu selama 14 hari apabila salah satu pihak ingin mengajukan banding terhadap putusan tersebut.


Gen, menurut kamu, seberapa penting aturan yang menjamin akses penuh ayah atau ibu yang tidak memegang hak asuh anak dalam kasus perceraian seperti ini?