Paparan Radioaktif Cs-137 Ditemukan di 24 Perusahaan Kawasan Industri Cikande, Termasuk Pabrik Pemasok Nike dan Adidas

Genvoice.id | 12 Nov 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus temuan paparan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), Serang, Banten, menjadi sorotan serius setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi bahwa total 24 perusahaan di kawasan tersebut terdeteksi mengandung radiasi berbahaya.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya paparan radiasi Cs-137 dan non-Cs-137 di sejumlah sektor industri, mulai dari peleburan logam, pengelolaan limbah B3, hingga industri makanan.

"Hasil pemeriksaan dan pemetaan di Kawasan Industri Cikande menunjukkan ada tiga industri makanan yang memiliki paparan radiasi Cesium-137 dengan laju dosis antara 1,6 hingga 152 mikrosievert per jam," jelas Setia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR pada Senin (10/11/2025).

Menurutnya, temuan ini tidak hanya menyangkut industri makanan, melainkan juga 15 industri peleburan logam dan tiga pengelola limbah B3. Beberapa titik di kawasan industri itu bahkan menunjukkan laju radiasi yang jauh lebih tinggi.
"Enam lokasi timbunan di kawasan industri tersebut juga terdeteksi memiliki paparan radiasi hingga 10.000 mikrosievert per jam, tingkat yang dikategorikan sangat berbahaya," tegasnya.

Salah satu perusahaan besar yang masuk dalam daftar adalah PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), perusahaan agribisnis asal Thailand, serta PT Nikomas Gemilang, pabrik pemasok global untuk merek olahraga seperti Nike, Adidas, dan Puma.

Berikut daftar lengkap 24 perusahaan yang terpapar radioaktif Cs-137 di Cikande:

  1. PT Bahari Makmur Sejati

  2. PT Nikomas Gemilang

  3. PT Citra Baru Steel

  4. PT Valero Metals Jaya

  5. PT Universal Eco Pacific

  6. PT Sinta Baja Jaya

  7. PT Crown Steel

  8. PT Sentosa Harmony Steel (d/h PT Hwa Hok Steel)

  9. PT Vita Prodana Mandiri

  10. PT Kanemory / Food Service

  11. PT Charoen Pokphand Indonesia

  12. PT Peter Metal Technology

  13. PT Growth Nusantara Industry

  14. PT Asa Bintang Pratama

  15. PT Cahaya Logam Cipta Murni

  16. PT Ediral Tritunggal Perkasa

  17. PT Ever Loyal Copper

  18. PT Hightech Grand Indonesia

  19. PT Jongka Indonesia

  20. PT Kabatama Raya

  21. PT New Asia Pacific Copper Indonesia

  22. PT O.M. Indonesia

  23. PT Zhongtian Metal Indonesia

  24. PT Luckione Environment Science Indonesia

Kemenperin memastikan koordinasi sedang dilakukan bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut serta langkah mitigasi di lapangan. Pemerintah juga berencana meninjau ulang sistem pengawasan dan pengelolaan limbah industri untuk mencegah potensi penyebaran zat radioaktif di masa mendatang.