BPOM Rilis Daftar 31 Obat Herbal dan Suplemen Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya: Mulai Obat Kuat hingga Pelangsing

Genvoice.id | 12 Sep 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan publik mengenai bahaya 31 produk obat bahan alam dan suplemen ilegal yang beredar di masyarakat sepanjang pengawasan periode Mei hingga Juni 2026.

Hasil evaluasi laboratorium menunjukkan bahwa 30 di antaranya positif terkontaminasi Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya seperti sildenafil, parasetamol, hingga deksametason, sementara satu produk lainnya tidak memenuhi standar mutu mikrobiologi.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa peredaran produk tanpa izin edar resmi ini sangat berisiko karena dapat memicu kerusakan organ vital hingga bahaya kematian.

1. Modus Operasi dan Klaim Palsu Kesehatan

BPOM menemukan bahwa puluhan produk ilegal ini marak dijual secara online maupun toko herbal tradisional dengan mengatasnamakan klaim khasiat instan:

  • Izin Edar Fiktif: Sebanyak 15 produk terbukti mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) palsu, sedangkan 16 produk lainnya sama sekali tidak terdaftar di BPOM sehingga jaminan keamanan dan mutunya tidak terevaluasi.

  • Klaim Pengobatan: Produk-produk ini dikemas dengan klaim palsu seperti penambah stamina pria, obat kuat, pereda pegal linu, obat asam urat, pelangsing, hingga penambah berat badan.

  • Kandungan BKO Berbahaya: Konsumen tidak menyadari bahwa produk herbal yang mereka konsumsi telah dicampur dengan obat keras seperti sildenafil (obat disfungsi ereksi), parasetamol, fenilbutazon, meloksikam, hingga sibutramin yang dapat merusak ginjal, hati, dan jantung.

2. Daftar 31 Produk Obat Bahan Alam dan Suplemen Berbahaya

Berikut adalah rincian 31 produk ilegal hasil temuan BPOM beserta kandungan zat berbahaya di dalamnya:

  • Tangkur Cobra: Terbukti mengandung zat kimia sildenafil.

  • Tangkur Black Cobra: Terbukti mengandung zat kimia sildenafil.

  • Kopi Joss: Terbukti mengandung zat kimia sildenafil.

  • Kapsul Stamina dan Tahan Lama cap Beruang Putih: Mengandung campuran parasetamol dan sildenafil.

  • Urat Naga Extra Strong: Terbukti mengandung zat kimia sildenafil.

  • Africa Black Ant: Terbukti mengandung zat kimia sildenafil.

  • Bima Strong: Terbukti mengandung zat kimia sildenafil.

  • Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum: Terbukti mengandung zat kimia sildenafil.

  • Huatuobaifuling: Mengandung obat antijamur keras mikonazol dan ketokonazol.

  • Daun Madu Hitam: Terbukti mengandung bahan kimia parasetamol.

  • Kapsul Samulin: Mengandung obat asam urat allopurinol.

  • Montalin: Mengandung obat steroid deksametason.

  • Jamu Industri Cap Tiga Anak: Terbukti mengandung zat kafein.

  • Tawon: Mengandung obat pereda nyeri meloksikam.

  • Kapsul Panjang Umur Antanan: Mengandung racikan parasetamol, fenilbutazon, deksametason, dan prednison.

  • Kapsul TCU Ramuan Tradisional: Mengandung kombinasi parasetamol, deksametason, prednison, dan fenilbutazon.

  • Bugarin: Mengandung racikan meloksikam, parasetamol, dan deksametason.

  • Surya Sehat: Terbukti mengandung zat kimia piroksikam.

  • Daun Tapak Liman: Mengandung kombinasi parasetamol dan deksametason.

  • Urat Banteng: Terbukti mengandung zat sildenafil sitrat.

  • Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang (Pegal Linu): Mengandung zat parasetamol.

  • Chong Chao Zhi Ke Wang Capsule: Mengandung obat alergi klorfeniramin maleat.

  • Nofat: Mengandung bahan pelangsing ilegal sibutramin HCl.

  • Tawon Wantong: Mengandung campuran kafein, meloksikam, dan deksametason.

  • Samuraten: Mengandung racikan meloksikam dan deksametason.

  • Shen Ling Asam Urat: Terbukti mengandung bahan kimia parasetamol.

  • Daun Afrika Asam Urat: Terbukti mengandung bahan kimia parasetamol.

  • Asam Urat-Nyeri Sendi-Sakit Gigi: Mengandung campuran parasetamol dan natrium diklofenak.

  • Day's Slim Pelangsing: Terbukti mengandung zat kafein berlebih.

  • Vitamin Gemuk By E Skin: Mengandung obat pemacu nafsu makan siproheptadin HCl.

  • Moringa Rosabella: Produk suplemen yang tercemar bakteri Escherichia coli serta tidak memenuhi syarat angka lempeng total dan kapang-khamir.

3. Langkah Ketat BPOM dan Sanksi Pidana

BPOM bersama pihak berwenang langsung mengambil tindakan tegas guna menghentikan peredaran produk beracun ini:

  • Penarikan dan Pemblokiran: BPOM memerintahkan penarikan serta pemusnahan barang bukti, sekaligus meminta Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir (takedown) link penjualan online.

  • Ancaman Pidana 12 Tahun: Pelaku usaha yang sengaja memproduksi atau mengedarkan OBA dan suplemen mengandung BKO ini dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Temuan BPOM ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak tergiur oleh klaim obat tradisional yang menjanjikan kesembuhan instan. Pastikan untuk selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kesehatan guna melindungi diri dari bahaya racun bahan kimia obat yang dapat mengancam keselamatan jiwa.