Akhirnya Terjawab! Ini 12 Kriteria Ketat Pemprov DKI Pilih 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemprov DKI Jakarta resmi menunjuk 40 sekolah swasta untuk bergabung dalam program sekolah gratis, sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan berkualitas untuk seluruh warga. Namun, tidak sembarang sekolah bisa terpilih. Ada 12 kriteria ketat yang harus dipenuhi!
Hal ini dijelaskan oleh Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim.
"Ada 12 kriteria yang diberlakukan untuk memilih 40 sekolah swasta gratis," ujar Chico, dikutip dariAntara,Sabtu, (12/7).
Inilah 12 Kriteria Sekolah Swasta Gratis DKI Jakarta:
-
Memiliki izin pendirian resmi
-
Memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang tercatat di Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional
-
Telah mengirimkan data triwulan secara konsisten sesuai kondisi riil di sistem data pendidikan nasional
-
Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
-
Bersedia mengikuti skema Pendanaan Satuan Pendidikan Swasta, dibuktikan lewat surat pernyataan
-
Bersedia melaporkan pengelolaan keuangan tahunan sesuai aturan perundang-undangan
-
Bukan merupakan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
-
Siap bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam pendanaan pendidikan
-
Diprioritaskan untuk sekolah swasta di kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri
-
Telah menerima BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tanpa terputus selama tiga tahun terakhir
-
Menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara penuh, tidak ada kelas yang terputus
-
Memiliki rekening atas nama sekolah di bank umum daerah, yaitu Bank DKI
Program ini menjadi solusi bagi wilayah-wilayah yang belum memiliki sekolah negeri, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk menjamin pendidikan gratis dan berkualitas.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, sebelumnya juga telah merilis daftar 40 sekolah yang lolos seleksi dan ditunjuk untuk menjalankan program ini.