Heboh Mahasiswi ITB Unggah Meme Presiden! Kini Ditangguhkan, Kampus Janji Bina Etika Digital

Genvoice.id | 12 May 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan usai ditahan karena mengunggah meme kontroversial yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman.

Dilansir dari Antara, kasus ini sempat memicu gelombang protes dari berbagai pihak yang menilai penahanan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

Kini, ITB menyatakan komitmennya untuk mendampingi dan membina SSS. Dalam keterangan resmi yang disampaikan Senin (12/5), Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, N Nurlaela Arief, menegaskan bahwa kampus akan melakukan pembinaan akademik dan karakter terhadap SSS.

"ITB berkomitmen mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi tersebut agar menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat," ujar Nurlaela.

Sebagai respons atas insiden ini, ITB akan memperkuat literasi digital, hukum, dan etika berkomunikasi di ruang publik. Program-program edukatif seperti diskusi terbuka, kuliah umum, dan pendampingan teman sebaya akan digelar demi menumbuhkan pemahaman mahasiswa soal kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab di era digital.

ITB juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penangguhan, termasuk Komisi III DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), tim pengacara, keluarga mahasiswa ITB, alumni, media, dan masyarakat luas.

Sebelumnya, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) dengan tegas menolak penahanan SSS. Mereka menilai tindakan aparat berlebihan dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

"Seni adalah kebebasan berekspresi kaum terpelajar yang seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi," ujar Ketua Kabinet KM ITB, Farell Faiz Firmansyah, dalam aksi solidaritas di kampus pada Sabtu (10/5).

Menurut KM ITB, apa yang dilakukan SSS adalah bentuk kritik dan edukasi terhadap bahaya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang kian marak. Mereka menilai penahanan tersebut dapat menyempitkan ruang demokrasi dan berekspresi bagi seluruh rakyat.

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 27 dan 45 UU ITE, menyusul unggahan meme yang viral dan menimbulkan polemik.

ITB berharap kasus ini menjadi refleksi bersama seluruh civitas akademika agar terus menghidupkan ruang kebebasan akademik yang sehat dengan tetap beretika dan bertanggung jawab.