165 Botol Miras Ilegal Disita di Kebayoran Lama, Penjual Gunakan Kedok Warung dan Jamu

Genvoice.id | 12 Mar 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dijual dengan modus menyamar sebagai warung kelontong dan penjual jamu. Operasi tersebut berlangsung di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan selama bulan suci Ramadhan.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Dian Citra, menjelaskan bahwa petugas menemukan penjualan minuman beralkohol secara eceran yang dilakukan oleh tiga pedagang. Para pelaku diduga menggunakan kedok usaha warung dan penjual jamu untuk menyembunyikan aktivitas penjualan miras tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 165 botol minuman keras dari tiga lokasi berbeda. Penindakan dilakukan di beberapa ruas jalan utama di kawasan tersebut, yakni Jalan Kebayoran Lama Raya, Jalan Dukuh, dan Jalan Ciputat Raya.

Dari lokasi di Jalan Kebayoran Lama Raya, petugas menemukan dan menyita sebanyak 84 botol miras. Sementara itu, dari toko di Jalan Dukuh diamankan 15 botol. Penindakan juga dilakukan di Jalan Ciputat Raya dengan jumlah barang bukti yang disita mencapai 66 botol.

Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan teguran serta sanksi tertulis kepada para pedagang yang terlibat. Mereka turut didata melalui proses berita acara pemeriksaan sebagai bagian dari langkah penindakan lebih lanjut.

Seluruh botol minuman keras yang disita kemudian diamankan di gudang Satpol PP Jakarta Selatan sebagai barang bukti.

Menurut Dian, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Operasi tersebut juga dilakukan untuk mencegah peredaran minuman keras ilegal selama bulan Ramadhan.

Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan menertibkan pelanggaran, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pedagang agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin, terutama pada periode yang sensitif seperti bulan puasa.

Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar. Warga diminta melaporkan kepada aparat setempat apabila menemukan indikasi penjualan miras ilegal di wilayah mereka.

Dian menambahkan bahwa petugas sebenarnya rutin melakukan patroli dan memberikan peringatan kepada para pedagang. Namun, pelanggaran masih kerap ditemukan sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas berupa penyitaan dan pemberian sanksi administratif.