Libur Imlek 2026 Berapa Hari? Cek Jadwal Cuti Bersama Terbaru Sesuai SKB 3 Menteri

Genvoice.id | 12 Feb 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah resmi menetapkan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili sebagai hari libur nasional. Perayaan Imlek pada 2026 jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain menetapkan libur nasional Imlek, pemerintah juga menetapkan cuti bersama sehari sebelumnya, yakni Senin, 16 Februari 2026.

Dengan adanya cuti bersama tersebut, libur Imlek 2026 menjadi lebih panjang, khususnya bagi masyarakat yang mendapatkan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu. Rangkaian libur Imlek tahun ini berlangsung selama empat hari berturut-turut, dimulai sejak Sabtu, 14 Februari 2026 hingga Selasa, 17 Februari 2026.

Adapun rincian hari libur Imlek 2026 adalah sebagai berikut:

  • Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan

  • Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan

  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek

  • Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek

Kebijakan cuti bersama ini berlaku bagi aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah. Sementara itu, bagi sektor swasta, penerapan cuti bersama bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

Dengan jadwal tersebut, masyarakat memiliki waktu lebih leluasa untuk merayakan Tahun Baru Imlek bersama keluarga atau memanfaatkan libur panjang untuk beristirahat dan bepergian.